ADVERTISEMENT
Minggu, Juli 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah KPU

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Mimika Terkait Dugaan Pembagian Sisa Surat Suara

Hironimus mengungkapkan, dalam rapat itu akhirnya diputuskan untuk memperbaiki data tersebut atas persetujuan semua pihak yang hadir, termasuk para saksi dan Bawaslu Kabupaten Mimika.

31 Juli 2025
0
DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Mimika Terkait Dugaan Pembagian Sisa Surat Suara

Ketua dan anggota KPU Mimika saat menjalani pemeriksaan oleh DKPP, Rabu 30 Juli 2025. (foto Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa enam penyelenggara Pemilu Kabupaten Mimika dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 123-PKE-DKPP/IV/2025.

Sidang ini digelar di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Rabu 30 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

Enam penyelenggara Pemilu yang diperiksa yakni Dete Abugau, Ketua KPU Mimika (teradu I), bersama empat anggotanya yaitu, Hironimus Kia Ruma, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Budiono dan Delince Somou (masing-masing sebagai teradu II sampai teradu V).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Satu nama lain yang diadukan adalah Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tembagapura, Antonius Jamawe (teradu VI).

Baca Juga

“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

Pengadu dalam perkara ini adalah Yakob Ismael Kmur yang memberikan kuasa kepada Supriyanto Teguh Sukma dan Mirza Zulkarnaen.

Dalam formulir pengaduan, pihak pengadu mendalilkan teradu VI tidak profesional karena menganjurkan 1.541 surat suara di Distrik Tembagapura yang tidak terpakai dalam pemungutan suara Pilkada 2024 dibagikan kepada semua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

Sedangkan teradu I sampai teradu V didalilkan tidak memberikan teguran atas tindakan PPD Tembagapura yang menganjurkan penggunaan sisa surat suara Pilkada 2024 untuk menambah perolehan semua Paslon. Menurut pengadu, anjuran tersebut mengakibatkan keributan.

Selain itu, pengadu juga mendalilkan teradu I sampai teradu V telah mengabaikan keberatan dari saksi Paslon dalam rekapitulasi penghitungan suara.

Menurut pengadu, keberatan ini berkaitan dengan perbedaan jumlah pemilih tetap di Distrik Tembagapura.

Pihak pengadu, baik principal maupun pihak yang diberikan kuasa, absen dalam sidang ini tanpa memberikan keterangan kepada Sekretariat DKPP.

Kendati demikian, Majelis memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang ini.

“Karena pengadu tidak hadir, pada kesempatan berikutnya akan dilanjutkan dengan jawaban teradu,” kata Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam rilisnya, Kamis 31 Juli 2025.

Ketua PPD Tembagapura pada Pilkada 2024, Antonius Jamawe, membantah tudingan yang menyebut pembagian sisa surat suara yang dibagikan kepada semua Paslon atas anjuran dari dirinya.

Menurut Antonius, pembagian sisa surat tersebut justru terjadi karena permintaan dari para saksi Paslon.

“Mereka minta ngotot dan (bilang) sisa suara ini harus dibagi rata. Makanya kami bagikan,” ungkap Antonius.

Hal tersebut telah dilaporkan Antonius kepada Anggota KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma (teradu II) melalui sambungan telepon.

Menurut Antonius, Hironimus tidak membenarkan pembagian sisa surat suara tersebut.

“Teradu 2 bilang tidak boleh, harus dikembalikan dan diperbaiki. Besoknya surat dari Pandis (Panitia Pengawas Distrik, red.) masuk, kami panggil semua saksi dan kembalikan seperti suara awal,” terangnya.

Hal tersebut diamini oleh Hironimus. Menurutnya, ia harus mengingatkan Antonius bahwa pembagian surat suara sisa adalah pelanggaran Pilkada.

“Saya juga memerintahkan agar teradu VI dan teman-teman PPD lainnya mengembalikan perolehan suara Paslon sebagaimana sebelum pembagian surat suara sisa,” katanya.

Peringatan lisan ini pun dianggap oleh Hironimus sebagai bentuk pengawasan KPU Kabupaten Mimika terhadap kinerja PPD Tembagapura, sehingga tidak ada alasan lagi untuk memberikan teguran lanjutan karena PPD Tembagapura sudah menindaklanjutinya.

Hironimus pun membantah tudingan yang menyebut KPU Kabupaten Mimika telah mengabaikan keberatan dari saksi Paslon terkait perbedaan jumlah pemilih tetap di Distrik Tembagapura dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.

Ia mengakui memang terdapat perbedaan jumlah pemilih tetap berjenis kelamin laki-laki di Distrik Tembagapura saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten yang dilaksanakan pada 8 Desember 2024.

Berdasar data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Distrik Tembagapura, terdapat 10.385 pemilih tetap yang berjenis kelamin laki-laki.

Namun, kata Hironimus, dalam formulir D. Hasil Distrik Tembagapura tertulis 10.427 pemilih tetap yang berjenis kelamin laki-laki.

“Kesalahan tersebut adalah kesalahan dalam mengetik,” katanya.

Hironimus mengungkapkan, dalam rapat itu akhirnya diputuskan untuk memperbaiki data tersebut atas persetujuan semua pihak yang hadir, termasuk para saksi dan Bawaslu Kabupaten Mimika.

“Perbaikan tersebut sama sekali tidak berpangaruh pada perolehan suara ketiga Paslon,” jelas Hironimus.

Menurut Hironimus, perbaikan dari kesalahan tersebut merupakan respon dari KPU Kabupaten Mimika terhadap keberatan para saksi.

Terlebih, perbaikan itu dilakukan atas persetujuan bersama peserta rapat.

“Teradu telah merespon keberatan pengadu dengan melakukan perbaikan atas jumlah pemilih laki-laki dan perbaikannya dilakukan dalam forum terbuka,” tandasnya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah antara lain, Yulianus Nukuwo (unsur masyarakat), Marius Telenggen (unsur KPU), dan Markus Madai (unsur Bawaslu). (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Teror di Jalan Kwamki Narama, Mobil Maxim Dilempari Batu hingga Kaca Pecah Saat Jemput Dokter

Teror di Jalan Kwamki Narama, Mobil Maxim Dilempari Batu hingga Kaca Pecah Saat Jemput Dokter

19 Juli 2026
Dorong Pelayanan Publik Berkelas, Pemkab Mimika Resmi Gelar Mimika Innovation Week 2026

Dorong Pelayanan Publik Berkelas, Pemkab Mimika Resmi Gelar Mimika Innovation Week 2026

19 Juli 2026
Menteri Haji dan Umrah RI: Papua Barat Daya Jadi Titik Awal Reformasi Layanan

Menteri Haji dan Umrah RI: Papua Barat Daya Jadi Titik Awal Reformasi Layanan

19 Juli 2026
Bersamaan dengan Agenda Pemprov, Perayaan Puncak HUT Papua Tengah Dimajukan

Bersamaan dengan Agenda Pemprov, Perayaan Puncak HUT Papua Tengah Dimajukan

19 Juli 2026
Presenter TVRI Hilang Terseret Arus Sungai, Turunkan 45 Personel, Kapolres Pegaf Pimpin Proses Pencarian

Presenter TVRI Hilang Terseret Arus Sungai, Turunkan 45 Personel, Kapolres Pegaf Pimpin Proses Pencarian

19 Juli 2026
“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

“Kalau Tidak Beli Beras, Kami Mau Makan Apa”, Jeritan Warga Timika di Tengah Harga Pangan yang Tinggi

18 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    897 shares
    Bagikan 359 Tweet 224
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Pemprov Papua Tengah Dorong Ranperdasi Penambahan 10 OPD Baru, Berikut Daftar OPD yang Akan Dimekarkan

Pemprov Papua Tengah Dorong Ranperdasi Penambahan 10 OPD Baru, Berikut Daftar OPD yang Akan Dimekarkan

Realisasi Anggaran Papua Tengah 2024 Surplus Rp480 Miliar Lebih

Realisasi Anggaran Papua Tengah 2024 Surplus Rp480 Miliar Lebih

Amunisi yang Dilepaskan TNI Tewaskan Tiga Anggota OPM di Puncak, Satunya Masuk DPO Polres Mimika

Amunisi yang Dilepaskan TNI Tewaskan Tiga Anggota OPM di Puncak, Satunya Masuk DPO Polres Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id