TIMIKA, Koranpapua.id– Masyarakat Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kini memiliki jalur resmi untuk melaporkan dugaan penyelewengan keuangan publik.
Termasuk dugaan penyelewengan keuangan di tingkat kampung maupun distrik kepada Inspektorat Mimika.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan, Inspektorat Mimika menyediakan beberapa saluran komunikasi sebagai berikut:
- Nomor WhatsApp: 08114949888
- Alamat Email: apipmimika.pengaduan@gmail.com atau datang Langsung ke kantor Inspektorat.
Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Primus Lesomar, Kepala Inspektorat Mimika, menjelaskan bahwa meskipun Inspektorat telah memiliki jadwal pengawasan tahunan, laporan pengaduan dari masyarakat dapat diakomodasi di luar jadwal tersebut.
“Jika memang ada dugaan penyelewengan, masyarakat dapat membuat laporan pengaduan dan membawanya ke kantor kami,” ujar Primus kepada wartawan, Senin 30 Juni 2025.
“Kami bisa menindaklanjuti laporan di luar jadwal pengawasan rutin, asalkan pelapor melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” timpalnya.
Primus menegaskan bahwa identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya dan tidak akan dipublikasikan.
Ia menambahkan bahwa laporan terkait administrasi penggunaan anggaran pemerintah daerah juga dapat disampaikan langsung ke Inspektorat melalui saluran informasi yang telah disediakan.
“Apabila terkait administrasi penggunaan anggaran Pemda, warga bisa mengadu langsung melalui saluran informasi milik Inspektorat,” tutup Primus. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru