ADVERTISEMENT
Selasa, September 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Galian C Ilegal di Kali Selamat Datang Masih Beroperasi, Ini Pernyataan Bupati Mimika Johannes Rettob

"Nanti kita lihat, segala sesuatu yang terkait apakah sudah sesuai dengan aturan izinnya prosedurnya dan lain-lain, nanti kita evaluasi secara keseluruhan”.

16 April 2025
0
Galian C Ilegal di Kali Selamat Datang Masih Beroperasi, Ini Pernyataan Bupati Mimika Johannes Rettob

Johannes Rettob, Bupati Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Aktivitas pengambilan material mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di Kali Selamat Datang, SP2, Distrik Mimika Baru, hingga saat ini masih terus berlangsung.

Untuk menghentikan aktivitas di lokasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika telah menerbitkan Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

Instruksi tersebut mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menetapkan kawasan pertambangan Galian C hanya diperbolehkan di Kali Iwaka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun faktanya, Instruksi Bupati tersebut tidak di indahkan. Ini bisa terlihat hampir setiap hari truk bak terbuka masuk keluar membawa material.

Baca Juga

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Menanggapi itu, Johannes Rettob, Bupati Mimika mengaku akan segera melakukan rapat untuk membahas hal tersebut.

“Nanti saya rapatkan soal ini karena saya sudah dengar banyak laporan,” ujar Johannes Rettob kepada wartawan di kantor BPKAD Mimika, Rabu 16 April 2025.

Dikatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi secara keseluruhan, namun perlu melihat kembali apakah aktivitas tersebut memperoleh izin atau tidak.

“Nanti kita lihat, segala sesuatu yang terkait apakah sudah sesuai dengan aturan izinnya prosedurnya dan lain-lain, nanti kita evaluasi secara keseluruhan,” kata Bupati John.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRK menyoroti aktivitas Galin C di wilayah itu dan meminta Pemkab Mimika mengambil sikap tegas untuk menutup aktivitas tersebut.

“Kita berharap pemerintah mengambil sikap dan tindakan yang tegas karena Galian C ini sudah merusak lingkungan, jika tidak ditata dan diolah dengan baik,” tegas Iwan Anwar Anggota DPRK Mimika kepada koranpapua.id, belum lama ini.

Menurut Iwan, apabila pemerintah tidak memberlakukan Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021, maka terjadi kesembrautan dan akan berdampak terhadap penataan kota kedepan.

Senada dengan Iwan, Primus Natikapereyau, Ketua DPRK dan Dessy Putrika Rante, anggota DPRK dari Partai Demokrat juga mendesak Pemkab Mimika untuk segera melakukan penertiban.

“Dinas terkait diminta segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan aktivitas Galian C di wilayah perkotaan sebelum dampaknya semakin meluas,” saran para wakil rakyat itu. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

22 September 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

22 September 2026
Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

22 September 2026
Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

22 September 2026
10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

22 September 2026
Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

22 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Pengemudi Lajuran Aris Sanda Tewas, Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Empat Mobil Dinas Milik Pemkab Mimika Masih Dikuasai Tiga Mantan Pejabat, Marthen: Dapat di Jalan Akan Diambil Paksa

Empat Mobil Dinas Milik Pemkab Mimika Masih Dikuasai Tiga Mantan Pejabat, Marthen: Dapat di Jalan Akan Diambil Paksa

Empat Mobil Dinas Milik Pemkab Mimika Masih Dikuasai Tiga Mantan Pejabat, Marthen: Dapat di Jalan Akan Diambil Paksa

Bocah Tiga Tahun Dilaporkan Tenggelam di Kali Selamat Datang SP2 Timika

Brigjen TNI Tagor Rio Pasaribu Jabat Danrem 172/PWY Gantikan Brigjen TNI Dedi Hardono

Brigjen TNI Tagor Rio Pasaribu Jabat Danrem 172/PWY Gantikan Brigjen TNI Dedi Hardono

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id