TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memastikan akan membatasi jam operasi Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Timika dan sekitarnya.
Pembatasan jam operasi ini bertujuan untuk menghargai umat muslim yang sebentar lagi akan mulai memasuki bulan suci ramadhan 1446 Hijrah/2025.
Terkait dengan ini, Yonathan Demme Tangdilintin, Pj Bupati Mimika mengatakan, dirinya sudah menandatangani Surat Edaran (SE) pembatasan jam operasi untuk diberikan kepada pemilik THM.
“Surat edaran sudah kami siapkan dan segera didistribusikan ke setiap THM, sehingga pelaksanaan ibadah puasa ini bisa berjalan dengan penuh sukacita,” ungkap Yonathan kepada media Kamis 27 Februari 2025.
Yonathan mengatakan pembatasan THM ini sebagai bentuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Karenanya pemerintah berkewajiban untuk memastikan tempat hiburan malam di Mimika benar-benar menjalankan SE tersebut.
Dengan diterbitkannya SE tersebut, Dinas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak kepolisian dapat melakukan penertiban, jika nantinya terdapat THM yang tidak mengikuti instruksi pemerintah.
“Untuk memastikan saya minta Satpol PP untuk menjalankan pengawasan bersama kepolisian setempat,” pesannya. (Redaksi)