ADVERTISEMENT
Rabu, Oktober 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, 78 Pengendara di Timika Sidang di Tempat

Salah satu warga usai mengikuti sidang mengaku hasil putusan sidang dirinya dikenakan biaya Rp150 ribu, dengan dua pelanggaran yang dilakukan dengan biaya lebih ringan.

14 November 2024
0
Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, 78 Pengendara di Timika Sidang di Tempat

Suasana sidang kasus pelanggaran lalu lintas di Polres Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Mimika dan Pengadilan Negeri Kota Timika melakukan sidang pelanggaran lalu lintas, Kamis 14 November 2024.

Para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, diarahkan ke lokasi sidang yang berada di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih.

AKP Boby Pratama, Kasat Lantas Polres Mimika mengatakan dalam waktu 20 menit pelaksanaan operasi, polisi berhasil menjaring 78 kendaraan. Rinciannya 7 unit kendaraan roda empat dan 71 unit roda dua.

Puluhan pengendara ini melakukan pelanggaran lalu lintas. Diantaranya, tidak menggunakan helm, TNKB mati, knalpot racing dan mengemudi dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga

APELPA Desak Pemkab dan DPRK Mimika Audit Pelatihan Kerja Dana Otsus Rp12 Miliar

Donor Darah HUT ke-75 Humas Polri, Polda Papua Kumpulkan 84 Kantong

“Ada juga kendaraan roda empat menggunakan platform yang semestinya tidak untuk beroperasi di kota,” ujarnya.

Dikatakan operasi ini baru pertama dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, agar mengetahui alur dalam proses persidangan.

“Operasi ini supaya masyarakat bukan hanya tahu sampai di polisi saja, karena yang memutuskan itu dari pengadilan,” jelasnya.

Di lokasi persidangan, Riyan Ardy Pratama, Hakim Pengadilan Negeri Timika dipercayakan sebagai Hakim Pemutus pada kasus sidang kendaraan tersebut.

Roy, salah satu warga usai mengikuti sidang mengaku hasil putusan sidang dirinya dikenakan biaya Rp150 ribu, dengan dua pelanggaran yang dilakukan dengan biaya lebih ringan

“Kalau aslinya lebih dari yang saya bayar, cuma pas sidang tadi dapat keringanan,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

21 Oktober 2026
APELPA Desak Pemkab dan DPRK Mimika Audit Pelatihan Kerja Dana Otsus Rp12 Miliar

APELPA Desak Pemkab dan DPRK Mimika Audit Pelatihan Kerja Dana Otsus Rp12 Miliar

21 Oktober 2026
Donor Darah HUT ke-75 Humas Polri, Polda Papua Kumpulkan 84 Kantong

Donor Darah HUT ke-75 Humas Polri, Polda Papua Kumpulkan 84 Kantong

21 Oktober 2026
Kesbangpol Mimika Bekali 200 ASN untuk Perkuat Kesadaran Bela Negara

Kesbangpol Mimika Bekali 200 ASN untuk Perkuat Kesadaran Bela Negara

21 Oktober 2026
Baru Satu Sekolah Ajukan PJJ, Disdik Mimika Pantau Kondisi Siswa

Baru Satu Sekolah Ajukan PJJ, Disdik Mimika Pantau Kondisi Siswa

21 Oktober 2026
Polres Mimika Amankan 27 Pelajar Saat Jam Sekolah, Beberapa Kedapatan Bermain Judi

Polres Mimika Amankan 27 Pelajar Saat Jam Sekolah, Beberapa Kedapatan Bermain Judi

21 Oktober 2026

POPULER

  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    647 shares
    Bagikan 259 Tweet 162
  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    623 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Waspada Kabut Asap Karhutla dan El Niño

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • Waspada Influenza! Kenali 8 Gejala dan Cara Mencegahnya

    514 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
  • Polisi Amankan 12 Motor Diduga Hasil Curanmor di Mimika, Dua Remaja Ditangkap

    513 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
Next Post
Wartawan Wajib Memberitakan Secara Seimbang, Tidak Mencampurkan Fakta dan Opini yang Menghakimi

Wartawan Wajib Memberitakan Secara Seimbang, Tidak Mencampurkan Fakta dan Opini yang Menghakimi

Hasil Pleno Pertama Dibatalkan, Pansel DPRK Mimika Berikan Waktu Sanggahan Tiga Hari untuk Lengkapi Berkas

Hasil Pleno Pertama Dibatalkan, Pansel DPRK Mimika Berikan Waktu Sanggahan Tiga Hari untuk Lengkapi Berkas

Tim SAR Evakuasi Sebelas Korban Tabrakan Long Boat di Kaimana, Pencarian Ditutup

Tim SAR Evakuasi Sebelas Korban Tabrakan Long Boat di Kaimana, Pencarian Ditutup

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id