ADVERTISEMENT
Rabu, Januari 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, 78 Pengendara di Timika Sidang di Tempat

Salah satu warga usai mengikuti sidang mengaku hasil putusan sidang dirinya dikenakan biaya Rp150 ribu, dengan dua pelanggaran yang dilakukan dengan biaya lebih ringan.

14 November 2024
0
Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, 78 Pengendara di Timika Sidang di Tempat

Suasana sidang kasus pelanggaran lalu lintas di Polres Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Mimika dan Pengadilan Negeri Kota Timika melakukan sidang pelanggaran lalu lintas, Kamis 14 November 2024.

Para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, diarahkan ke lokasi sidang yang berada di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih.

ADVERTISEMENT

AKP Boby Pratama, Kasat Lantas Polres Mimika mengatakan dalam waktu 20 menit pelaksanaan operasi, polisi berhasil menjaring 78 kendaraan. Rinciannya 7 unit kendaraan roda empat dan 71 unit roda dua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Puluhan pengendara ini melakukan pelanggaran lalu lintas. Diantaranya, tidak menggunakan helm, TNKB mati, knalpot racing dan mengemudi dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga

TNI AL Peduli Pendidikan, Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak-anak Obano-Paniai

Pensiun tapi Enggan Lepas Aset, Mantan Pejabat Mimika Kuasai Mobil Dinas

“Ada juga kendaraan roda empat menggunakan platform yang semestinya tidak untuk beroperasi di kota,” ujarnya.

Dikatakan operasi ini baru pertama dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, agar mengetahui alur dalam proses persidangan.

“Operasi ini supaya masyarakat bukan hanya tahu sampai di polisi saja, karena yang memutuskan itu dari pengadilan,” jelasnya.

Di lokasi persidangan, Riyan Ardy Pratama, Hakim Pengadilan Negeri Timika dipercayakan sebagai Hakim Pemutus pada kasus sidang kendaraan tersebut.

Roy, salah satu warga usai mengikuti sidang mengaku hasil putusan sidang dirinya dikenakan biaya Rp150 ribu, dengan dua pelanggaran yang dilakukan dengan biaya lebih ringan

“Kalau aslinya lebih dari yang saya bayar, cuma pas sidang tadi dapat keringanan,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TNI AL Peduli Pendidikan, Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak-anak Obano-Paniai

TNI AL Peduli Pendidikan, Bagikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak-anak Obano-Paniai

13 Januari 2026
Festival Media se-Papua Raya Resmi Dibuka, Gubernur Meki Sebut Media Penyalur Informasi dan Mitra Kritis Pemerintah

Festival Media se-Papua Raya Resmi Dibuka, Gubernur Meki Sebut Media Penyalur Informasi dan Mitra Kritis Pemerintah

13 Januari 2026
Wapres Gibran Tiba di Biak Disambut Gubernur Mathius Fakhiri, Berikut Agenda Kunjungannya

Wapres Gibran Tiba di Biak Disambut Gubernur Mathius Fakhiri, Berikut Agenda Kunjungannya

13 Januari 2026
Pensiun tapi Enggan Lepas Aset, Mantan Pejabat Mimika Kuasai Mobil Dinas

Pensiun tapi Enggan Lepas Aset, Mantan Pejabat Mimika Kuasai Mobil Dinas

13 Januari 2026
Warga Ber-KTP Puncak di Kwamki Narama Segera Dipulangkan, Pendataan Pekan Ini

Warga Ber-KTP Puncak di Kwamki Narama Segera Dipulangkan, Pendataan Pekan Ini

13 Januari 2026
Kelamaan di Jakarta, KEPP Otsus Didesak Turun ke Papua, Dinilai Belum Maksimal Bekerja Pasca Dilantik

Kelamaan di Jakarta, KEPP Otsus Didesak Turun ke Papua, Dinilai Belum Maksimal Bekerja Pasca Dilantik

13 Januari 2026

POPULER

  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2454 shares
    Bagikan 982 Tweet 614
  • Kontak Senjata di Kampung Tetmid, TNI asal NTT Tewas Ditembak KKB, Korban Dievakuasi ke Timika

    643 shares
    Bagikan 257 Tweet 161
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    642 shares
    Bagikan 257 Tweet 161
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Tahun 2025 Cerai Gugat Mendominasi, Banyak Janda Baru di Mimika

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
Next Post
Wartawan Wajib Memberitakan Secara Seimbang, Tidak Mencampurkan Fakta dan Opini yang Menghakimi

Wartawan Wajib Memberitakan Secara Seimbang, Tidak Mencampurkan Fakta dan Opini yang Menghakimi

Hasil Pleno Pertama Dibatalkan, Pansel DPRK Mimika Berikan Waktu Sanggahan Tiga Hari untuk Lengkapi Berkas

Hasil Pleno Pertama Dibatalkan, Pansel DPRK Mimika Berikan Waktu Sanggahan Tiga Hari untuk Lengkapi Berkas

Tim SAR Evakuasi Sebelas Korban Tabrakan Long Boat di Kaimana, Pencarian Ditutup

Tim SAR Evakuasi Sebelas Korban Tabrakan Long Boat di Kaimana, Pencarian Ditutup

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id