TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Mimika dan Pengadilan Negeri Kota Timika melakukan sidang pelanggaran lalu lintas, Kamis 14 November 2024.
Para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, diarahkan ke lokasi sidang yang berada di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih.
AKP Boby Pratama, Kasat Lantas Polres Mimika mengatakan dalam waktu 20 menit pelaksanaan operasi, polisi berhasil menjaring 78 kendaraan. Rinciannya 7 unit kendaraan roda empat dan 71 unit roda dua.
Puluhan pengendara ini melakukan pelanggaran lalu lintas. Diantaranya, tidak menggunakan helm, TNKB mati, knalpot racing dan mengemudi dengan kecepatan tinggi.
“Ada juga kendaraan roda empat menggunakan platform yang semestinya tidak untuk beroperasi di kota,” ujarnya.
Dikatakan operasi ini baru pertama dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, agar mengetahui alur dalam proses persidangan.
“Operasi ini supaya masyarakat bukan hanya tahu sampai di polisi saja, karena yang memutuskan itu dari pengadilan,” jelasnya.
Di lokasi persidangan, Riyan Ardy Pratama, Hakim Pengadilan Negeri Timika dipercayakan sebagai Hakim Pemutus pada kasus sidang kendaraan tersebut.
Roy, salah satu warga usai mengikuti sidang mengaku hasil putusan sidang dirinya dikenakan biaya Rp150 ribu, dengan dua pelanggaran yang dilakukan dengan biaya lebih ringan
“Kalau aslinya lebih dari yang saya bayar, cuma pas sidang tadi dapat keringanan,” pungkasnya. (Redaksi)