ADVERTISEMENT
Jumat, Juli 11, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, 78 Pengendara di Timika Sidang di Tempat

Salah satu warga usai mengikuti sidang mengaku hasil putusan sidang dirinya dikenakan biaya Rp150 ribu, dengan dua pelanggaran yang dilakukan dengan biaya lebih ringan.

14 November 2024
0
Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas, 78 Pengendara di Timika Sidang di Tempat

Suasana sidang kasus pelanggaran lalu lintas di Polres Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Mimika dan Pengadilan Negeri Kota Timika melakukan sidang pelanggaran lalu lintas, Kamis 14 November 2024.

Para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, diarahkan ke lokasi sidang yang berada di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih.

ADVERTISEMENT

AKP Boby Pratama, Kasat Lantas Polres Mimika mengatakan dalam waktu 20 menit pelaksanaan operasi, polisi berhasil menjaring 78 kendaraan. Rinciannya 7 unit kendaraan roda empat dan 71 unit roda dua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Puluhan pengendara ini melakukan pelanggaran lalu lintas. Diantaranya, tidak menggunakan helm, TNKB mati, knalpot racing dan mengemudi dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga

Kasus Penembakan Pendulang Dilaporkan ke Polisi, Ikemal dan YLBHI Papua Tengah Tuntut Keadilan

Gallery Foto Dinas Pusipda Mimika Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

“Ada juga kendaraan roda empat menggunakan platform yang semestinya tidak untuk beroperasi di kota,” ujarnya.

Dikatakan operasi ini baru pertama dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, agar mengetahui alur dalam proses persidangan.

“Operasi ini supaya masyarakat bukan hanya tahu sampai di polisi saja, karena yang memutuskan itu dari pengadilan,” jelasnya.

Di lokasi persidangan, Riyan Ardy Pratama, Hakim Pengadilan Negeri Timika dipercayakan sebagai Hakim Pemutus pada kasus sidang kendaraan tersebut.

Roy, salah satu warga usai mengikuti sidang mengaku hasil putusan sidang dirinya dikenakan biaya Rp150 ribu, dengan dua pelanggaran yang dilakukan dengan biaya lebih ringan

“Kalau aslinya lebih dari yang saya bayar, cuma pas sidang tadi dapat keringanan,” pungkasnya. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kasus Penembakan Pendulang Dilaporkan ke Polisi, Ikemal dan YLBHI Papua Tengah Tuntut Keadilan

Kasus Penembakan Pendulang Dilaporkan ke Polisi, Ikemal dan YLBHI Papua Tengah Tuntut Keadilan

10 Juli 2025
Gallery Foto Dinas Pusipda Mimika Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

Gallery Foto Dinas Pusipda Mimika Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

10 Juli 2025
Berlangsung Tiga Hari, Dinas Pusipda Mimika Sukses Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

Berlangsung Tiga Hari, Dinas Pusipda Mimika Sukses Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

10 Juli 2025
Pesawat Kargo Alda Air Alami Insiden Pecah Ban di Bandara Mulia

Pesawat Kargo Alda Air Alami Insiden Pecah Ban di Bandara Mulia

10 Juli 2025
Ikrar Setia Kepada Ibu Pertiwi, Empat Anggota KKB Mengaku Menyesal Pisah dari NKRI

Ikrar Setia Kepada Ibu Pertiwi, Empat Anggota KKB Mengaku Menyesal Pisah dari NKRI

10 Juli 2025
Pemprov Papua Barat Kucurkan Rp45,8 Miliar untuk Lembaga Keagamaan dan Ormas

Pemprov Papua Barat Kucurkan Rp45,8 Miliar untuk Lembaga Keagamaan dan Ormas

10 Juli 2025

POPULER

  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1474 shares
    Bagikan 590 Tweet 369
  • Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

    902 shares
    Bagikan 361 Tweet 226
  • Tiga Warga Ditembak Aparat di Area Freeport, Ini Penjelasan Kombes Irwan Yuli Prasetyo

    728 shares
    Bagikan 291 Tweet 182
  • Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1994 shares
    Bagikan 798 Tweet 499
  • Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • SK Ratusan Guru Kontrak di Mimika sudah Ditandatangani Bupati, Honorarium Segera Dibayarkan

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    930 shares
    Bagikan 372 Tweet 233
Next Post
Wartawan Wajib Memberitakan Secara Seimbang, Tidak Mencampurkan Fakta dan Opini yang Menghakimi

Wartawan Wajib Memberitakan Secara Seimbang, Tidak Mencampurkan Fakta dan Opini yang Menghakimi

Hasil Pleno Pertama Dibatalkan, Pansel DPRK Mimika Berikan Waktu Sanggahan Tiga Hari untuk Lengkapi Berkas

Hasil Pleno Pertama Dibatalkan, Pansel DPRK Mimika Berikan Waktu Sanggahan Tiga Hari untuk Lengkapi Berkas

Tim SAR Evakuasi Sebelas Korban Tabrakan Long Boat di Kaimana, Pencarian Ditutup

Tim SAR Evakuasi Sebelas Korban Tabrakan Long Boat di Kaimana, Pencarian Ditutup

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id