ADVERTISEMENT
Jumat, Agustus 29, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Diskop Gelar Pelatihan RAT Bagi 200 Pengurus Koperasi di Mimika, Ida Wahyuni: Dengan RAT Koperasi Akan Sehat

“Program tahun 2024 ini pembuatan akta notaris gratis. Jadi yang biasanya bapa ibu bayar di notaris, sekarang sama Dinas Koperasi dibayarin yang penting rajin".

3 September 2024
0
Diskop Gelar Pelatihan RAT Bagi 200 Pengurus Koperasi di Mimika, Ida Wahyuni: Dengan RAT Koperasi Akan Sehat

Ida Wahyuni, Kadis Koperasi Mimika foto bersama peserta pelatihan Rapat Anggota Tahunan, Selasa 3 September 2024. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Kabupaten Mimika, Papua Tengah menggelar pelatihan terkait Rapat Anggota Tahunan (RAT) kepada 200 pengurus dan anggota koperasi yang ada di Kabupaten Mimika.

Pelatihan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Selasa 3 September 2024 dibuka secara resmi oleh Dr. Ida Wahyuni, S. STP, M.Ec Dev, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mimika.

ADVERTISEMENT

Dalam pelatihan ini Dinas Koperasi menghadirkan Ahmad Kamil, S.E., M.Ec.Dev yang merupakan Dosen Ekonomi Universitas Trunojoyo Jawa Timur sebagai narasumber.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ida Wahyuni ketika membuka pelatihan itu mengajak kepada seluruh pengurus dan anggota koperasi yang hadir untuk mengikuti pelatihan dengan baik.

Baca Juga

Layanan Telkomsel di Papua Tengah dan Selatan Perlahan Normal, Berikut Kompensasi untuk Pelanggan

Pangkorpasgat Tinjau Pos Terdepan di Papua Tengah, Berikan Dukungan Moril di Enarotali dan Sugapa

Karena menurut Ida Wahyuni, pelatihan RAT ini penting, sebab ada pengetahuan baru terkait dengan studi kasus dan latihan pengisian formulir RAT yang nantinya di sampaikan narasumber.

Ida Wahyuni mengatakan, dalam penilaian koperasi sehat tentu berdasarkan dari hasil RAT yang dibuat. Karena itu Diskop berencana pada tahun 2025 akan programkan kembali koperasi yang sehat.

“Program koperasi sehat ini sebelumnya pernah dilakukan di tahun 2018-2019 sebelum covid. Nanti tahun depan kita program kembali,” ujar Ida Wahyuni.

Dikatakan selama ini, Diskop dan UKM selalu ada bersama bapak ibu pelaku usaha mikro maupun koperasi yang ada di Mimika.

“Kita ada terus bersama pelaku usaha dan koperasi mulai menghadapi covid, meski tidak mudah saat itu bagi pelaku usaha kecil di Mimika untuk secara perlahan bangkit kembali,” jelas Ida.

Mantan Plt Sekda Mimika ini menyampaikan, untuk membangkitkan kembali pelaku usaha pasca covid-19, khususnya pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP), pihaknya berupaya masuk sampai ke kampung-kampung untuk membeli produk yang dihasilkan mereka.

Ida Wahyuni berharap dengan adanya Dinas Koperasi dan UKM ini, para pelaku usaha dapat bergabung untuk meningkatkan perekonomian bersama.

Karena berdasarkan aturan terbaru, syarat mendirikan koperasi saat ini hanya sembilan orang, berbeda dengan aturan sebelumnya yang mencapai 25 orang.

Dengan aturan itu akan mempermudah untuk mendirikan koperasi, bahkan di lingkup keluarga sudah bisa mendirikan koperasi untuk mengembangkan usaha.

Pada kesempatan itu Ida Wahyuni mengajak kepada semua peserta yang ingin mendirikan koperasi dapat berkoordinasi dengan Diskop dan UKM untuk dibantu sampai pada pembuatan akta notaris.

“Program tahun 2024 ini pembuatan akta notaris gratis, ini program sudah dari tahun 2020. Jadi yang biasanya bapa ibu bayar di notaris, sekarang sama Dinas Koperasi dibayarin yang penting rajin,” pesannya.

Ida Wahyuni menambahkan, bertepatan dengan perayaan HUT Kabupaten Mimika pada Oktober 2024 nanti, Diskop dan UKM akan menggelar pameran.

Kepada para peserta yang terhimpun dalam pelaku usaha mikro maupun koperasi boleh mengikuti kegiatan pameran tersebut.

Sementara itu, Ahmad Kamil kepada koranpapua.id mengatakan, dalam pelatihan ini, dirinya menjelaskan bagaimana koperasi itu melaksanakan rapat akhir tahunan yang sehat.

Menurutnya koperasi harus melaksanakan RAT yang dilaksanakan pada paling lambat tiga bulan setelah tutup buku.

“Biasanya pada umumnya tutup buku itu dilaksanakan pada akhir Desember, maka paling lambat 31 Maret harus dilaksanakan RAT,” jelasnya.

Materi lainnya yakni terkait dengan rencana tindak lanjut dari kegiatan operasional atau rencana bisnis koperasi yang diinginkan oleh anggota dan pengurus.

“Sampai saat ini masih ada koperasi yang tidak melaksanakan rapat akhir tahunan, karena belum paham bagaimana studi kasusnya, bagaimana drafnya. Maka melalui pelatihan ini akan diberikan materi tentang itu,”tutup Ahmad (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Layanan Telkomsel di Papua Tengah dan Selatan Perlahan Normal, Berikut Kompensasi untuk Pelanggan

Layanan Telkomsel di Papua Tengah dan Selatan Perlahan Normal, Berikut Kompensasi untuk Pelanggan

29 Agustus 2025
Pangkorpasgat Tinjau Pos Terdepan di Papua Tengah, Berikan Dukungan Moril di Enarotali dan Sugapa

Pangkorpasgat Tinjau Pos Terdepan di Papua Tengah, Berikan Dukungan Moril di Enarotali dan Sugapa

29 Agustus 2025
PSU Pilkada Papua, Paslon BTM-CK Layangkan Gugatan ke MK

Resmi Gugat ke MK, BTM-CK: Bukan Hanya Tentang Kemenangan, Tapi Soal Ini

29 Agustus 2025
Posyandu Jadi Pilar Kesehatan, Dinkes Mimika Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Posyandu Jadi Pilar Kesehatan, Dinkes Mimika Perkuat Sinergi Lintas Sektor

29 Agustus 2025
KNKT Investigasi Insiden Pesawat di Bandara Ilaga, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Lokasi

Polisi Amankan Komponen Motor Diduga Hasil Curanmor di Timika, Rencananya akan Dikirim ke Saumlaki

28 Agustus 2025
KNKT Investigasi Insiden Pesawat di Bandara Ilaga, Satgas Korpasgat Perketat Pengamanan Lokasi

Kabar Gembira, Kurangi Beban Masyarakat, Denda Pajak di Mimika Dihapus hingga Desember 2025

28 Agustus 2025

POPULER

  • Minim Peminat untuk Menjadi Pejabat, Pemkab Mimika Perpanjang Pendaftaran Seleksi JPT 12 OPD

    Minim Peminat untuk Menjadi Pejabat, Pemkab Mimika Perpanjang Pendaftaran Seleksi JPT 12 OPD

    985 shares
    Bagikan 394 Tweet 246
  • Empat OPD di Mimika Raih Sertifikat ISO 27001, Pelayanan Publik Kian Transparan

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • PSU Pilkada Papua, Paslon BTM-CK Layangkan Gugatan ke MK

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Bupati Johannes Rettob Segera Evaluasi Besar-besaran Kinerja Seluruh Kepala Distrik

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Temuan Baru Tahun 2025, Dinkes Mimika Catat 19 Ibu Hamil Positif HIV dan 120 Reaktif Sifilis

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Staf Ahli Gubernur Papua Tengah: Di Era Digital Proses Kenaikan Pangkat ASN Seharusnya Lebih Mudah

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Resmi Gugat ke MK, BTM-CK: Bukan Hanya Tentang Kemenangan, Tapi Soal Ini

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Brigjen Pol Faizal Ramadhani Sebut KKB Pelaku Penembakan Sopir Truk di Jalan Trans Nabire

Brigjen Pol Faizal Ramadhani Sebut KKB Pelaku Penembakan Sopir Truk di Jalan Trans Nabire

Dinkes Mimika Sosialisasi Tugas dan Izin Belajar, Reynold: Menjadi Salah Satu Pilar Peningkatan SDM Nakes

Dinkes Mimika Sosialisasi Tugas dan Izin Belajar, Reynold: Menjadi Salah Satu Pilar Peningkatan SDM Nakes

Ketua Tim Dokter RSUD Mimika Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tiga Paslon, Hironimus: Semua Paslon Dinyatakan Mampu dan Bebas Narkotika

Ketua Tim Dokter RSUD Mimika Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tiga Paslon, Hironimus: Semua Paslon Dinyatakan Mampu dan Bebas Narkotika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id