TIMIKA, Koranpapua.id- Hasil pemeriksaan kesehatan tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Mimika periode 2024-2029 diserahkan dr. Charisma Dian Simatupang, Ketua Tim Kesehatan RSUD Mimika kepada KPU Mimika.
Hasil pemeriksaan itu diterima Hironimus Kia Ruma, Kordinator Divisi Hukum KPU Mimika di ruang Rapat Edelweis RSUD Mimika, Selasa 3 September 2024.
Hadir mendampingi Hironimus, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Staf KPU dan Komisioner Bawaslu Mimika.
Hironimus dalam jumpa pers menjelaskan, KPU Mimika telah menerima berita acara hasil pemeriksaan kesehatan enam dokumen dari tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Keenam dokumen itu yakni kepunyaan Alexander Omaleng-Yusuf Romber (Aiye), Maximus Tipagau-Peggy Patricia Patipi (MP3) dan Johannes Rettob-Emanuel Kemong (Joel).
Ketiga Paslon ini sudah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Sabtu 31 Agustus dan Minggu 1 September 2024.
Hironimus mengucapkan terima kasih kepada Tim Dokter RSUD Mimika yang telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan tiga Paslon dengan lancar sesuai dengan jadwal tahapan yang sudah ditentukan KPU Mimika.
“Untuk reins waktu pemeriksaan hasilnya sampai tanggal 2 September dan penyerahan hasilnya ke KPU paling lambat 4 September. Tetapi masih di tanggal 3 September sudah serahkan hasilnya,” jelas Hironimus.
Berita acara pemeriksaan ini selanjutnya oleh KPU mengupload kedalam aplikasi Silon, termasuk menyampaikan hasil berita acara ini kepada masing-masing Paslon.
Dikatakan, dengan diserahkan berita acara hasil pemeriksaan kepada KPU, dengan demikian tugas tim pemeriksaan RSUD Mimika juga berakhir.
Sehingga kedepan komunikasi mengenai hasil kesehatan Paslon berhubungan langsung dengan KPU dan bukan lagi tim pemeriksa kesehatan.
Putra Adonara NTT ini menegaskan hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada KPU sifatnya final dan tidak dapat diganggu gugat atau dipertentangkan dengan hasil pemeriksaan dokter dari rumah sakit lain.
Hal ini sudah sangat jelas diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) KPU Nomor 1090 Tahun 2024.
Hiro dalam kesempatan itu juga menjelaskan bahwa sesuai hasil pemeriksaan dokter semua Paslon dinyatakan mampu.
Dikatakan, tugas dan tanggungjawab KPU dalam Pilkada ini, dimulai dari tahap pendaftaran hingga penetapan Paslon tanggal 22 September 2024.
Sedangkan mengenai syarat pencalonan mampu dan tidak mampu sebelum tanggal penetapan terjadi hal-hal diluar dugaan, penyelenggara bisa dilakukan mekanisme pergantian Paslon.
Mekanisme pergantian ini dapat dimungkinkan dengan tiga kondisi yakni yang bersangkutan meninggal dunia, terjerat hukuman pidana berdasarkan putusan inkrah pengadilan dan karena alasan tidak memenuhi syarat kesehatan.
“Kita berharap sampai tanggal 22 September nanti tidak ada hal-hal yang terjadi luar biasa terhadap Paslon,” harapnya.
Sementara dr. Charisma, Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan mengucapkan terima kasih kepada KPU Mimika yang telah mempercayakan RSUD Mimika untuk memeriksa kesehatan tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Terima kasih yang sama, ia ucapkan untuk Direktur dan segenap jajaran Direksi RSUD Mimika yang telah mendukung tim pemeriksa kesehatan sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
Charisma juga mengucapkan terima kasih kepada ketiga Paslon yang telah melaksanakan pemeriksaan dan mengikuti semua tahapan dengan baik.
Sesuai Juknis yang dikeluarkan KPU Nomor 1090 tahun 2024, tujuan pemeriksaan kesehatan Paslon bukan untuk mencari sakit atau tidak sakit.
Melainkan untuk mendapatkan hasil yang diharapkan mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani serta tidak ada indikasi penyalahgunaan Narkotika.
Ditambahkan, tim terdiri dari tim pemeriksaan kesehatan jasmani semuanya dari RSUD Mimika sebanyak 13 orang dan ditambah satu dokter spesialis psikiater kejiwaan dari Makassar sehingga total tim pemeriksa 14 orang.
“Datangkan dokter spesialis kejiwaan dari Makassar ini untuk menilai kesehatan jiwa ataupun kesehatan rohani Paslon,” ujarnya.
Sedangkan untuk memeriksa ada tidaknya Paslon yang menyalahgunakan Narkotika, pihaknya bekerjasama dengan dokter BNN.
Dengan demikian, dalam pemeriksaan ini BNN turut terlibat dalam tim, sehingga rekomendasi dalam berita acara yang dikeluarkan hanya satu. Didalamnya sudah termasuk kemampuan rohani, kemampuan jasmani dan bebas Narkotika.
Ia menjelaskan dalam pemeriksaan ini tidak melenceng dari item-item yang tertuang dalam Juknis KPU yang ada.
Frans Wetipo, Ketua Bawaslu Mimika mengungkapkan selama dua hari pemeriksaan, Bawaslu telah melakukan tugas pengawasan di RSUD dan semua berjalan baik sesuai prosedur yang ada. (Redaksi)