ADVERTISEMENT
Jumat, Oktober 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Timika, Sita 103,6 Gram Sabu

Polisi juga mengamankan satu buah kantong bekas vape yang digunakan untuk membungkus sabu sabu, satu bundel plastik bening kecil, dua buah lakban bening, satu buah gunting serta dua handphone.

31 Agustus 2024
0
Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Timika, Sita 103,6 Gram Sabu

RM beserta barang bukti saat di amankan jajaran Polisi Polres Mimika. (Foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Jajaran kepolisian Polres Mimika kembali menangkap pengedar Narkotika jenis sabu sabu di Timika, Papua Tengah.

Pengedar berinisial RM ditangkap di kos-kosan yang beralamat di Jalan Serui Mekar, Jumat 30 Agustus 2024

AKP Andi Sudirman Arif, Kasat Narkoba Polres Mimika yang dikonfirmasi koranpapua.id, Sabtu 31 Agustus 2024 membenarkan penangkapan itu.

Dikatakan, pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Mimika, Mile 32 untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga

Monev Puskesmas Wakia, Dinkes Mimika Bahas Capaian dan Kendala Program

Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

Dijelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai merupakan pengedar Narkotika jenis sabu sabu yang tinggal di Jalan Serui Mekar.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan pemantauan. Dan ternyata informasi itu benar, polisi langsung melakukan penangkapan.

“Penangkapan dipimpin oleh Iptu Rumthe, KBO Satresnarkoba Polres Mimika, bersama tiga anggotanya,” ujar Kasat.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RM, anggota Sat Res Narkoba Polres Mimika menemukan barang bukti sabu sabu seberat 103,6 gram.

Barang tersebut diisi dalam satu paket plastik bening besar, empat paket plastik bening ukuran sedang dan 12 paket plastik bening ukuran kecil.

Selain menemukan sabu-sabu seberat 103,6 gram, polisi juga mengamankan satu buah timbangan digital.

Satu buah tas samping, dan dua buah kantong plastik hitam yang digunakan untuk membungkus Sabu.

Polisi juga mengamankan satu buah kantong bekas vape yang digunakan untuk membungkus sabu sabu, satu bundel plastik bening kecil, dua buah lakban bening, satu buah gunting serta dua handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dinkes Mimika Evaluasi Pelayanan Puskesmas Atuka, Dorong Peningkatan Mutu Layanan

Dinkes Mimika Evaluasi Pelayanan Puskesmas Atuka, Dorong Peningkatan Mutu Layanan

15 Oktober 2026
Polisi Amankan Dua Pria, Satu Tersangka Kasus Amunisi Ilegal di Jayapura

Polisi Amankan Dua Pria, Satu Tersangka Kasus Amunisi Ilegal di Jayapura

15 Oktober 2026
Sempat Hilang, 10 Pejabat dan Legislator Fakfak Selamat usai Speedboat Bocor di Laut Sorong

Sempat Hilang, 10 Pejabat dan Legislator Fakfak Selamat usai Speedboat Bocor di Laut Sorong

15 Oktober 2026
BRIN Petakan Komoditas Unggulan Mimika untuk Kembangkan Ekonomi di Luar Tambang

BRIN Petakan Komoditas Unggulan Mimika untuk Kembangkan Ekonomi di Luar Tambang

15 Oktober 2026
BRIDA Mimika Petakan Komoditas Unggulan di Tiga Distrik untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

BRIDA Mimika Petakan Komoditas Unggulan di Tiga Distrik untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

15 Oktober 2026
Pangkogabwilhan III Kunjungi Sekolah Rakyat Mimika, Motivasi Siswa Raih Cita-cita

Pangkogabwilhan III Kunjungi Sekolah Rakyat Mimika, Motivasi Siswa Raih Cita-cita

15 Oktober 2026

POPULER

  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    799 shares
    Bagikan 320 Tweet 200
  • Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tiga Balon Bupati-Wakil Bupati Mimika Menjadi Otoritas Penuh RSUD

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Tiga Balon Bupati-Wakil Bupati Mimika Menjadi Otoritas Penuh RSUD

Yohanis Lodares Dabi Ditemukan Meninggal di Jalan Trans Wamena-Jayapura

Yohanis Lodares Dabi Ditemukan Meninggal di Jalan Trans Wamena-Jayapura

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek ke Wamena

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras Berbagai Merek ke Wamena

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id