JAYAPURA, Koranpapua.id – Petugas Satgas Pasgat Pamtas RI-PNG 2026 Pos Jayapura bersama AVSEC Cargo menggagalkan pengiriman 28.000 batang rokok tanpa pita cukai di Bandara Internasional Sentani, Jayapura, Selasa 22 September 2026.
Rokok tersebut ditemukan dalam tujuh karton saat pemeriksaan sinar-X di PT Pajajaran Cargo sekitar pukul 08.20 WIT. Paket itu rencananya dikirim menggunakan jasa Trigana Air dengan tujuan Wamena.
Setelah diperiksa, petugas menemukan 140 slop rokok merek HUMER. Setiap slop berisi 10 bungkus dengan 20 batang per bungkus.
Komandan Pos Jayapura Letda Pas Galih Apriyanto mengatakan barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Bea Cukai Jayapura untuk diproses lebih lanjut.
“Kami tidak akan membiarkan jalur udara di wilayah Papua menjadi pintu masuk bagi barang-barang ilegal yang merugikan keuangan negara,” kata Galih.
Dokumen pengiriman mencantumkan pengirim berinisial “I” tanpa alamat dan nomor telepon yang jelas, sedangkan penerima tercatat berinisial “Y.A.F” di Jalan Irian, Wamena.
Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Jayapura untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Redaksi)








