ADVERTISEMENT
Selasa, September 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

“Jadi permukiman kumuh itu bukan hanya dilihat dari rumah kumuhnya, tidak. Jadi semua terintegrasi di situ, dari jalannya, kemudian lingkungannya, kemudian apalagi drainasenya,” katanya.

22 September 2026
0
Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

Kepala DPKPP Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika mencatat terdapat 11 kawasan yang masuk dalam kategori permukiman kumuh di Mimika.

Namun, berdasarkan pembagian kewenangan penanganan, pemerintah kabupaten hanya dapat melakukan intervensi pada kawasan dengan luasan di bawah 10 hektare.

ADVERTISEMENT

Kepala DPKPP Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan dari data kawasan kumuh yang telah ditetapkan pemerintah daerah, terdapat tiga kawasan dengan luasan yang berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten, yakni Pomako seluas 3,60 hektare, Sempan 8,01 hektare, dan Nawaripi 6,06 hektare.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jadi SK daerah kumuh itu bisa diintervensi oleh kami dari kabupaten kalau itu luasannya di bawah 10 hektar. Di atas 10 hektar sampai dengan 15 itu harus diintervensi oleh pemerintah provinsi, sementara di atas 15 hektar itu intervensinya pusat,” kata Abriyanti disela sosialisasi penyadaran publik tentang pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh di Timika, Selasa 22 September 2026.

Baca Juga

Pemkab Mimika Dorong TTE untuk Percepat Administrasi Pemerintahan

Guru Seni Mimika Didorong Jadi Garda Terdepan Pelestarian Budaya Lokal

Namun, dari tiga kawasan tersebut lanjut dia, Pemkab Mimika saat ini baru dapat melakukan intervensi di Sempan dan Nawaripi. Kawasan Pomako belum dapat ditangani karena persoalan status tanah.

“Dari tiga lokasi ini, yang bisa kita intervensi adalah dua lokasi Sempan dengan Nawaripi, karena di Pemako ini terkait dengan status tanahnya, kita tidak bisa intervensi di situ,” ujarnya.

Abriyanti menjelaskan, penetapan suatu kawasan sebagai permukiman kumuh tidak hanya didasarkan pada kondisi rumah. Penilaiannya mencakup kondisi kawasan secara keseluruhan, termasuk jalan, lingkungan, dan drainase.

“Jadi permukiman kumuh itu bukan hanya dilihat dari rumah kumuhnya, tidak. Jadi semua terintegrasi di situ, dari jalannya, kemudian lingkungannya, kemudian apalagi drainasenya,” katanya.

Ia menyebut penetapan kawasan kumuh dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan dan kajian, termasuk kajian dalam dokumen RP2KPKP.

Berdasarkan data DPKPP, sejumlah kawasan yang masuk kategori permukiman kumuh antara lain Pomako, Hangaitji SP2, Pasar Sentral, Kwamki Baru, Kebun Sirih, Kawasan Perintis, Inauga, Sempan, dan Nawaripi.

Abriyanti mengatakan pembagian kewenangan tersebut membuat penanganan kawasan kumuh perlu melibatkan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, terutama untuk kawasan yang berada di luar kewenangan kabupaten.

“Kita tidak bisa mengintervensi apa yang menjadi tugasnya, kewenangan provinsi dan pusat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejauh ini terdapat intervensi pemerintah melalui Balai Perumahan di Jayapura berupa pembangunan fasilitas MCK di kawasan Hangaitji dan Pasar Sentral.

Sementara itu, DPKPP berharap penanganan kawasan kumuh ke depan dapat dilakukan secara terpadu dengan melibatkan organisasi perangkat daerah lainnya, sehingga tidak hanya menyasar rumah, tetapi juga infrastruktur lingkungan seperti jalan dan drainase. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

22 September 2026
Pemkab Mimika Dorong TTE untuk Percepat Administrasi Pemerintahan

Pemkab Mimika Dorong TTE untuk Percepat Administrasi Pemerintahan

22 September 2026
Guru Seni Mimika Didorong Jadi Garda Terdepan Pelestarian Budaya Lokal

Guru Seni Mimika Didorong Jadi Garda Terdepan Pelestarian Budaya Lokal

22 September 2026
Puskesmas Mapurujaya Dapat Dukungan PMT Rp200 Juta dari Distrik Mimika Timur

Puskesmas Mapurujaya Dapat Dukungan PMT Rp200 Juta dari Distrik Mimika Timur

22 September 2026
Speed Boat Rombongan KSDA Tenggelam di Perairan Kaimana, Tujuh Orang Selamat

Speed Boat Rombongan KSDA Tenggelam di Perairan Kaimana, Tujuh Orang Selamat

21 September 2026
Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

21 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Pengemudi Lajuran Aris Sanda Tewas, Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id