TIMIKA, Koranpapua.id – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap T.T. (21), tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penembakan Brigpol Ronald M. Enok. Penangkapan berlangsung di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Kamis (5/11/2026), sekitar pukul 16.00 WIT.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan, T.T. saat itu berboncengan sepeda motor bersama seorang warga berinisial A.W. menuju Distrik Gurage. Petugas turut membawa A.W. untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Yusuf, polisi menduga T.T. merupakan bagian dari kelompok bersenjata Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen.
T.T. Jalani Perawatan akibat Luka Tembak
Yusuf menyebut T.T. berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat proses penangkapan. Dalam keterangannya, polisi menyatakan tindakan petugas menyebabkan luka tembak pada kaki kiri T.T.
“Menghadapi situasi tersebut, personel melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur. Dalam tindakan tersebut, T.T. mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri dan kemudian dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas Yusuf, Jumat (6/11/2026).
Petugas mengamankan satu unit sepeda motor, uang tunai, dan sejumlah perlengkapan pribadi dari lokasi penangkapan.
Selanjutnya, petugas membawa T.T. ke Jayapura untuk menjalani perawatan lanjutan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua. Polisi akan melanjutkan proses hukum setelah penanganan medis.
Sementara itu, A.W. menjalani pemeriksaan di Polres Puncak Jaya. Keterangan polisi belum menjelaskan keterlibatan maupun status hukum A.W. dalam perkara tersebut.
Polisi Telusuri Kasus Penembakan pada Januari 2025
Yusuf menjelaskan, penyidik mencari T.T. terkait penembakan anggota Polres Puncak Jaya, Brigpol Ronald M. Enok, pada 21 Januari 2025.
Peristiwa itu terjadi di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.
Menurut keterangan polisi, Ronald sebelumnya mengantre membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS). Dalam perjalanan pulang, pelaku menghadang dan menembaknya. Ronald meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polres Puncak Jaya menangani perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua tertanggal 21 Januari 2025.
Penyidik kemudian memasukkan T.T. dalam DPO melalui surat Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim tertanggal 5 September 2025.
Sebelum menangkap T.T., petugas lebih dahulu menangkap K.E. pada 15 Agustus 2025. Polisi menangkap K.E. di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya, atas dugaan keterkaitan dengan kasus yang sama.
Kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Yusuf mengajak masyarakat menyampaikan informasi yang dapat membantu pengungkapan perkara.
Satgas Tekankan Kehati-hatian dalam Penegakan Hukum
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Faizal Ramadhani mengatakan, penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat kekerasan bertujuan melindungi masyarakat dan menjaga keamanan.
Ia menegaskan, Satgas Damai Cartenz akan menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan terukur.
“Kami juga mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan keselamatan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas,” kata Faizal.
Keterangan mengenai penangkapan dan dugaan keterlibatan T.T. dalam berita ini bersumber dari kepolisian. T.T. berstatus tersangka dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







