ADVERTISEMENT
Rabu, November 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Sehari Setelah Jadi Tersangka, Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP. Sebelumnya, Ariyo menjabat Kepala Sekretariat Presiden.

4 November 2026
0
Sehari Setelah Jadi Tersangka, Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP

Presiden Prabowo Subianto bersama Listyo Sigit Prabowo, yang diberhentikan dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu 4 November 2026.

Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang salah satu sasarannya disebut merupakan nomor telepon Presiden Prabowo.

Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut.

“Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.

Baca Juga

Gerai Kopdes Tak Kunjung Dibangun, APDESI Mimika Pertanyakan Kepastian Program

Polisi Tangkap Pelaku Pengrusakan Rumah di Timika

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP. Sebelumnya, Ariyo menjabat Kepala Sekretariat Presiden.

Kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut turut menyeret dua pejabat Polri lainnya, yakni Inspektur Jenderal Ahrie Sonta dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa mengikuti prosedur verifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah nomor telepon diduga menjadi sasaran, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Bareskrim juga mendalami dugaan penghapusan berkas target penyadapan dan jejak aktivitas elektronik pada Oktober 2026.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik turut menyita 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan kepolisian di luar prosedur hukum, termasuk terhadap nomor telepon kepala negara.

Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatan masing-masing tersangka. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Sehari Setelah Jadi Tersangka, Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP

Sehari Setelah Jadi Tersangka, Listyo Sigit Dicopot dari Jabatan KSP

4 November 2026
Gerai Kopdes Tak Kunjung Dibangun, APDESI Mimika Pertanyakan Kepastian Program

Gerai Kopdes Tak Kunjung Dibangun, APDESI Mimika Pertanyakan Kepastian Program

4 November 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pengrusakan Rumah di Timika

Polisi Tangkap Pelaku Pengrusakan Rumah di Timika

4 November 2026
Antrean BBM Mimika Tak Teratasi, Penjualan Eceran Disorot

Antrean BBM Mimika Tak Teratasi, Penjualan Eceran Disorot

4 November 2026
Bupati Mimika Temui Menteri PKP, Usulkan Rumah bagi Warga Iwaka

Bupati Mimika Temui Menteri PKP, Usulkan Rumah bagi Warga Iwaka

4 November 2026
Bantuan Penjual Pinang Mimika Rp250 Juta, Tiap KK Rp2,5 Juta

Bantuan Penjual Pinang Mimika Rp250 Juta, Tiap KK Rp2,5 Juta

4 November 2026

POPULER

  • TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

    TPNPB Klaim Eksekusi Tiga Perempuan di Dekai, Ancam Operasi Lanjutan

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Mimika Catat 326 Kasus Baru HIV, Terbanyak pada Usia 20–24 Tahun

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • 28 Ibu Hamil di Mimika Positif HIV, 24 Orang Telah Jalani Pengobatan ARV

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Dua Pekerja Sumur di Mimika Tewas Saat Hendak Memperdalam Sumur

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • ASN Korban Penikaman di Ilaga Dievakuasi ke Timika, Pisau Masih Tertancap

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Polisi Ungkap Kronologi Pembakaran Mobil Anggota Brimob di Kwamki Narama

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Polisi Dalami Dugaan Motif Balas Dendam di Balik Penikaman ASN di Ilaga

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id