TIMIKA, Koranpapua.id– PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memberikan sanksi kepada 19 SPBU di wilayah Papua dan Maluku sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Sanksi diberikan sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan pembinaan dilakukan untuk memastikan seluruh SPBU menjalankan operasional dan pelayanan sesuai ketentuan.
“BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyaluran harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujar Ispiani dalam keterangan tertulis, Rabu 9 September 2026.
Menurut dia, pembinaan terhadap SPBU menjadi bagian dari pengawasan dan evaluasi untuk menjaga kepatuhan dalam penyaluran BBM bersubsidi sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Dari 19 SPBU tersebut, sanksi berupa penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar sesuai jenis pelanggaran dan periode yang ditetapkan.
Sebarannya meliputi dua SPBU di Kota Jayapura, empat di Kota Sorong, dua di Kabupaten Lanny Jaya, satu di Merauke, dua di Mimika, satu di Puncak Jaya, satu di Nabire, satu di Halmahera Selatan, dan lima di Kota Ambon.
“Kami ingin memastikan setiap SPBU yang mendapatkan pembinaan benar-benar melakukan perbaikan agar seluruh SPBU tersebut dapat melakukan pelayanan yang baik, menjalankan operasional secara tertib dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada konsumen,” kata Ispiani.
Pertamina Patra Niaga, lanjut dia, tetap melakukan monitoring terhadap SPBU yang telah mendapatkan tindakan untuk memastikan perbaikan dijalankan oleh pengelola.
Ispiani menegaskan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi akan terus dilakukan di seluruh wilayah Papua dan Maluku.
“Proses pengawasan pun tidak dapat kami lakukan sendiri, Pertamina Patra Niaga selalu terbuka terhadap informasi dari masyarakat.”
“Apabila ada pelayanan atau proses penyaluran BBM di SPBU yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikannya melalui Pertamina Contact Center 135,” Pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







