JAYAPURA, Koranpapua.id– Tiga orang terduga pelaku pencurian bermodus hipnotis ditangkap polisi setelah diduga menguras uang sejumlah korban di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura.
Ketiganya berinisial DIR (40), SA (41), dan A (29).
Ketiga pelaku diamankan Tim Resmob Hantu Cycloop Satreskrim Polres Jayapura bersama Tim Resmob Jatanras Polda Papua pada Selasa 8 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya secara berkelompok.
Salah satu pelaku mendekati korban dan mengajak berbicara hingga korban percaya, sedangkan pelaku lainnya memperkuat cerita untuk meyakinkan korban.
Modus yang digunakan dengan memberikan nomor togel atau nomor keberuntungan kepada korban dengan iming-iming akan memperoleh uang. Setelah korban terpengaruh, pelaku kemudian meminta uang yang dibawa korban.
“Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi di wilayah Sentani,” ujar Axel.
Polisi menyebut sejumlah lokasi yang diduga menjadi sasaran, di antaranya Kantor Pos Sentani, Bank Papua Sentani, Pom Bensin Hawai, Pasar Lama, Hotel Suni Garden, lampu merah Bandara, Pos 7, Saga Kehiran, hingga Pojok Sentani.
Dalam salah satu aksinya di belakang Toko Saga Sentani, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,1 juta. Sementara korban lainnya kehilangan sekitar Rp3,2 juta yang merupakan uang pensiun.
Total kerugian dari sejumlah aksi yang diakui para pelaku mencapai belasan juta rupiah, belum termasuk barang berharga lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan DIR sekitar pukul 07.15 WIT di Jalan Sowasiwi, depan SMP YPK Paulus Dok V Atas, Kota Jayapura.
Dari pemeriksaan, polisi kemudian mengamankan SA sekitar pukul 12.24 WIT di kawasan Jalan Koti. Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi menangkap A di Rumah Sakit Marthen Indey sekitar pukul 16.00 WIT.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang digunakan saat beraksi, dua sepeda motor, dan beberapa telepon seluler.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi lain dan pihak lain yang terlibat. Salah satu pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan di Lapas Abepura pada 2023.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang tidak dikenal yang menawarkan hadiah, nomor keberuntungan, bantuan, atau iming-iming lainnya. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru








