TIMIKA, Koranpapua.id – Pengembangan kasus kepemilikan senjata tajam dalam razia gabungan TNI-Polri di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, berujung pada penetapan empat tersangka.
Keempat tersangka masing-masing berinisial RT, MM, IT, dan DT. Mereka merupakan bagian dari sembilan orang yang sebelumnya diamankan polisi dalam razia pada 2 September 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, lima orang lainnya dipulangkan karena tidak ditemukan membawa senjata tajam.
Kasatreskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menelusuri kepemilikan senjata tajam yang ditemukan dalam salah satu kendaraan saat operasi penyekatan.
“kemudian dilakukan pengembangan untuk mengetahui siapa pemiliknya. Setelah itu kita dapat inisialnya dan dilakukan penyidikan. Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Putut, Senin 7 September 2026.
Menurut dia, lima orang lainnya dipulangkan karena tidak ditemukan senjata tajam pada mereka. “Kalau yang dipulangkan, tidak ada sajam padanya,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, polisi mengamankan dua busur panah, 23 anak panah, empat parang, satu ketapel, satu tulang kasuari, serta dua kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk membawa senjata.
Razia gabungan TNI-Polri dilakukan di sembilan titik pemeriksaan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan setelah terjadinya konflik sosial atau perang kelompok di wilayah Kwamki Narama.
Terhadap keempat tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










