ADVERTISEMENT
Selasa, September 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Ibu di Jayapura Ditangkap, Diduga Buang Jasad Bayi ke Kali Komba

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan setelah adanya laporan penemuan jasad bayi,” kata Dionisius dalam Jumpa Pers di Jayapura.

1 September 2026
0
Ibu di Jayapura Ditangkap, Diduga Buang Jasad Bayi ke Kali Komba

Polisi mengungkap kasus kematian bayi perempuan yang jasadnya ditemukan di Kali Komba, Sentani, Kabupaten Jayapura dalam Jumpa Pers, Selasa 1 September 2026. (Foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SENTANI, Koranpapua.id – Polisi mengungkap kasus kematian bayi perempuan yang jasadnya ditemukan di Kali Komba, Sentani, Kabupaten Jayapura. Seorang perempuan berinisial SJ (29) ditangkap karena diduga terlibat dalam kematian dan pembuangan jasad bayi tersebut.

SJ ditangkap personel Satreskrim Polres Jayapura di depan rumahnya, Selasa 1 September 2026 saat hendak menuju Pasar Lama.

ADVERTISEMENT

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Helan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki temuan jasad bayi di Kali Komba pada Minggu 30 Agustus 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan setelah adanya laporan penemuan jasad bayi,” kata Dionisius dalam Jumpa Pers di Jayapura.

Baca Juga

Polres Mimika Serahkan Rp78,6 Juta dan 10 Koli Bantuan untuk Korban Bencana Flores

Posyandu Cemara Kebun Sirih Tunjukkan Kualitas Kader dalam Lomba Tingkat Kabupaten Mimika

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu bermula ketika SJ melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya. Saat proses persalinan, bayi tersebut disebut terjatuh dan kepalanya membentur kloset.

Bayi kemudian tidak bergerak dan tidak menangis. SJ diduga menyiram tubuh bayi sebelum menyumpal mulutnya menggunakan kaos kaki.

Jasad bayi selanjutnya dibungkus menggunakan kemeja dan dimasukkan ke dalam karung beras. SJ kemudian berjalan kaki menuju kawasan Pangkalan Komba dan membuang jasad tersebut ke aliran sungai.

Aksi SJ saat membawa karung itu sempat terekam kamera CCTV. Rekaman tersebut menjadi salah satu petunjuk yang digunakan polisi dalam mengungkap kasus tersebut.

Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Sementara karung dan kemeja yang digunakan untuk membungkus jasad bayi masih dalam pencarian karena diduga hanyut terbawa arus sungai.

Dionisius mengatakan, dugaan sementara polisi, tindakan tersebut berkaitan dengan persoalan internal keluarga. SJ juga diduga khawatir kelahiran bayi tersebut diketahui oleh orang lain.

Atas perbuatannya, SJ dijerat Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Penyidik Satreskrim Polres Jayapura masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya.

Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polres Mimika Serahkan Rp78,6 Juta dan 10 Koli Bantuan untuk Korban Bencana Flores

Polres Mimika Serahkan Rp78,6 Juta dan 10 Koli Bantuan untuk Korban Bencana Flores

1 September 2026
Pemkab Mimika Tegaskan Pembangunan Harus Berbasis Data, Bukan Asumsi

Pemkab Mimika Tegaskan Pembangunan Harus Berbasis Data, Bukan Asumsi

1 September 2026
Posyandu Cemara Kebun Sirih Tunjukkan Kualitas Kader dalam Lomba Tingkat Kabupaten Mimika

Posyandu Cemara Kebun Sirih Tunjukkan Kualitas Kader dalam Lomba Tingkat Kabupaten Mimika

1 September 2026
PUPR Mimika Rancang Wajah Baru Bundaran Pohon Jomblo, Bidik Ikon Kota dan Ruang Hijau

PUPR Mimika Rancang Wajah Baru Bundaran Pohon Jomblo, Bidik Ikon Kota dan Ruang Hijau

1 September 2026
Ibu di Jayapura Ditangkap, Diduga Buang Jasad Bayi ke Kali Komba

Ibu di Jayapura Ditangkap, Diduga Buang Jasad Bayi ke Kali Komba

1 September 2026
Terendus di Panti Asuhan, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika

Terendus di Panti Asuhan, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika

1 September 2026

POPULER

  • Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

    Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Dikejar Avanza Hitam, Pria Diserang Tiga Orang di Jalan Freeport Lama Timika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • 2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
PUPR Mimika Rancang Wajah Baru Bundaran Pohon Jomblo, Bidik Ikon Kota dan Ruang Hijau

PUPR Mimika Rancang Wajah Baru Bundaran Pohon Jomblo, Bidik Ikon Kota dan Ruang Hijau

Posyandu Cemara Kebun Sirih Tunjukkan Kualitas Kader dalam Lomba Tingkat Kabupaten Mimika

Posyandu Cemara Kebun Sirih Tunjukkan Kualitas Kader dalam Lomba Tingkat Kabupaten Mimika

Pemkab Mimika Tegaskan Pembangunan Harus Berbasis Data, Bukan Asumsi

Pemkab Mimika Tegaskan Pembangunan Harus Berbasis Data, Bukan Asumsi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id