JAKARTA, Koranpapua.id- Pemerintah Daerah (Pemda) se-Papua Raya diingatkan untuk segera merampungkan penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam keterangannya seperti dirilis, Kamis 28 Agustus 2026.
Mantan Pj Gubernur Papua Tengah, mengatakan, keterlambatan tidak dapat terus dibenarkan dengan alasan regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
Penegasan Ribka ini terkait dengan penyaluran Dana Otsus tahap II sebesar 45 persen yang seharusnya dilakukan paling lambat pada Juni 2026 hingga Agustus.
Namun dalam realisasnya masih terdapat sejumlah daerah yang belum menyelesaikan seluruh tahapan penyaluran.
Menurutnya, mekanisme penyaluran dan tahapan pengelolaan Dana Otsus telah ditetapkan sehingga Pemda perlu memperkuat komitmen, konsistensi, serta fungsi pengawasan.
“Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” tegas Ribka.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, sebanyak 19 Pemda telah mendapatkan penyaluran Dana Otsus Tahap II.
Namun, belum seluruh daerah tersebut menerima penyaluran Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) secara lengkap. Karena itu, Pemda diminta segera menyelesaikan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, percepatan penyaluran Dana Otsus penting dilakukan karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, rumah sakit, hingga pelayanan dasar lainnya.
Ribka mengingatkan, keterlambatan realisasi anggaran dapat berdampak terhadap keberlangsungan berbagai program pelayanan masyarakat di daerah.
“Kalau ini kita tidak realisasi lagi bagaimana dengan adik-adik kita yang sekolah luar negeri? Bagaimana dengan masalah pendidikan di daerah,” pungkasnya.
“Bagaimana dengan masalah kesehatan, bagaimana dengan masalah rumah sakit, bagaimana dengan pelayan-pelayan dasar yang dilakukan oleh pemerintah daerah?” ujarnya.
Untuk itu, Ribka meminta gubernur, sekretaris daerah, serta perangkat daerah teknis memperkuat koordinasi, pengendalian, dan pengawasan dalam pelaksanaan Dana Otsus.
Dikatakan, persoalan keterlambatan penyaluran juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja serta kapasitas aparatur Pemda dalam mengelola anggaran.
“Pemerintah daerah-daerah lain juga sama dengan kita dan kita kan selalu menjadi perhatian. Jadi sebenarnya ini kita lebih perbaiki kita mengevaluasi kinerja aparatur kita,” katanya.
Terlebih, pelaksanaan Otsus telah berjalan selama 25 tahun. Ribka menilai periode tersebut seharusnya diikuti dengan semakin kuatnya kemampuan Pemda dalam mengelola pemerintahan dan anggaran secara mandiri.
Sebagai langkah konkret, Ribka memastikan evaluasi Dana Otsus akan dilakukan lebih intensif dengan menerapkan prinsip 5T, yakni tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan.
Langkah tersebut dilakukan agar perkembangan penyaluran dan realisasi Dana Otsus dapat dipantau lebih cepat serta berbagai kendala dapat segera diselesaikan sebelum berdampak pada tahapan berikutnya. (Redaksi)










