ADVERTISEMENT
Selasa, September 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

Setelah melalui proses persidangan, pemeriksaan bukti, saksi, hingga pemeriksaan lokasi objek sengketa, majelis hakim pada 11 Februari 2026 mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

7 Agustus 2026
0
PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

Warga melakukan pemalangan jalan di depan Perumahan Pemda SP 2, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika sebagai bentuk protes atas dugaan sengketa tanah, Kamis 6 Agustus 2026. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pengadilan Negeri (PN) Timika menunda pelaksanaan eksekusi sengketa tanah di Jalan Cenderawasih SP II yang sebelumnya memicu aksi pemalangan jalan di depan perumahan Pemda.

Penundaan dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara putusan perkara tersebut tetap memiliki kekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

PN Timika dalam keterangan resminya yang diterima Koranpapua.id, Jumat 7 Agustus 2026 menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perkara tersebut berawal dari gugatan perdata yang diajukan Anna Anggraini pada 6 September 2025 terhadap Yona Magay, Anton Wandegau, dan pihak terkait lainnya terkait kepemilikan dua bidang tanah bersertifikat hak milik dengan luas keseluruhan 5.000 meter persegi di Jalan Cenderawasih SP II.

Baca Juga

Speed Boat Rombongan KSDA Tenggelam di Perairan Kaimana, Tujuh Orang Selamat

Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

Setelah melalui proses persidangan, pemeriksaan bukti, saksi, hingga pemeriksaan lokasi objek sengketa, majelis hakim pada 11 Februari 2026 mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

Karena tidak terdapat upaya hukum lanjutan dalam batas waktu yang ditentukan, putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap.

Pemohon selanjutnya mengajukan permohonan eksekusi pada 4 Maret 2026. PN Timika telah menjalankan tahapan eksekusi sesuai prosedur, mulai dari teguran (aanmaning), konstatering, hingga sita objek sengketa.

Pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 setelah berkoordinasi dengan Polres Mimika akhirnya ditunda karena kondisi di lapangan dinilai berpotensi mengganggu keamanan.

PN Timika menegaskan penundaan tersebut bukan pembatalan terhadap putusan pengadilan, melainkan langkah kehati-hatian untuk memastikan keselamatan masyarakat, para pihak yang bersengketa, petugas pengadilan, serta aparat keamanan.

“Eksekusi bukan merupakan pemeriksaan ulang perkara, tetapi pelaksanaan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian penjelasan PN Timika dalam keterangannya.

Pengadilan juga menyampaikan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Mimika.

Namun, setiap perkara yang menjadi kewenangan lembaga peradilan tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi semua pihak. (*)

Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Speed Boat Rombongan KSDA Tenggelam di Perairan Kaimana, Tujuh Orang Selamat

Speed Boat Rombongan KSDA Tenggelam di Perairan Kaimana, Tujuh Orang Selamat

21 September 2026
Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

21 September 2026
Dinkes Mimika Gelar Pelatihan Dokter Cilik, Guru SD YPPK Waonaripi: “Sangat Bermakna bagi Siswa

Dinkes Mimika Gelar Pelatihan Dokter Cilik, Guru SD YPPK Waonaripi: “Sangat Bermakna bagi Siswa

21 September 2026
Horison Diana Timika Tawarkan Konsep One Stop Service, Hotel hingga Hiburan

Horison Diana Timika Tawarkan Konsep One Stop Service, Hotel hingga Hiburan

21 September 2026
Wakil Komandan OPM Kodap 35 Ditangkap TNI di Bandara Dekai Yahukimo

Wakil Komandan OPM Kodap 35 Ditangkap TNI di Bandara Dekai Yahukimo

21 September 2026
Tersisa Tiga Bulan, Serapan APBD Mimika Baru 48 Persen, Target 90 Persen Diburu

Tersisa Tiga Bulan, Serapan APBD Mimika Baru 48 Persen, Target 90 Persen Diburu

21 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Pengemudi Lajuran Aris Sanda Tewas, Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Lima Kali Tak Berangkat, 22 Calon Jemaah Haji Mimika Terancam Dihapus dari Sistem

Lima Kali Tak Berangkat, 22 Calon Jemaah Haji Mimika Terancam Dihapus dari Sistem

Hampir 30 Tahun Menjahit Sepatu di Timika, Pa Kumis Bertahan di Tengah Penertiban

Hampir 30 Tahun Menjahit Sepatu di Timika, Pa Kumis Bertahan di Tengah Penertiban

Ganja 735 Gram Disembunyikan di Dalam Sepatu, Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman ke Sorong

Ganja 735 Gram Disembunyikan di Dalam Sepatu, Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman ke Sorong

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id