ADVERTISEMENT
Jumat, Agustus 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

Setelah melalui proses persidangan, pemeriksaan bukti, saksi, hingga pemeriksaan lokasi objek sengketa, majelis hakim pada 11 Februari 2026 mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

7 Agustus 2026
0
PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

Warga melakukan pemalangan jalan di depan Perumahan Pemda SP 2, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika sebagai bentuk protes atas dugaan sengketa tanah, Kamis 6 Agustus 2026. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pengadilan Negeri (PN) Timika menunda pelaksanaan eksekusi sengketa tanah di Jalan Cenderawasih SP II yang sebelumnya memicu aksi pemalangan jalan di depan perumahan Pemda.

Penundaan dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sementara putusan perkara tersebut tetap memiliki kekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

PN Timika dalam keterangan resminya yang diterima Koranpapua.id, Jumat 7 Agustus 2026 menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 97/Pdt.G/2025/PN Tim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Perkara tersebut berawal dari gugatan perdata yang diajukan Anna Anggraini pada 6 September 2025 terhadap Yona Magay, Anton Wandegau, dan pihak terkait lainnya terkait kepemilikan dua bidang tanah bersertifikat hak milik dengan luas keseluruhan 5.000 meter persegi di Jalan Cenderawasih SP II.

Baca Juga

DLH Sibuk Sosialisasi AMDALnet, Sampah Timika Tak Kunjung Teratasi: Kepala Dinas Akui Belum Ada Solusi

Yoris Raweyai: Ratusan Pengungsi Akibat Konflik di Puncak Sulit Kembali Pulang ke Rumah

Setelah melalui proses persidangan, pemeriksaan bukti, saksi, hingga pemeriksaan lokasi objek sengketa, majelis hakim pada 11 Februari 2026 mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

Karena tidak terdapat upaya hukum lanjutan dalam batas waktu yang ditentukan, putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap.

Pemohon selanjutnya mengajukan permohonan eksekusi pada 4 Maret 2026. PN Timika telah menjalankan tahapan eksekusi sesuai prosedur, mulai dari teguran (aanmaning), konstatering, hingga sita objek sengketa.

Pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 setelah berkoordinasi dengan Polres Mimika akhirnya ditunda karena kondisi di lapangan dinilai berpotensi mengganggu keamanan.

PN Timika menegaskan penundaan tersebut bukan pembatalan terhadap putusan pengadilan, melainkan langkah kehati-hatian untuk memastikan keselamatan masyarakat, para pihak yang bersengketa, petugas pengadilan, serta aparat keamanan.

“Eksekusi bukan merupakan pemeriksaan ulang perkara, tetapi pelaksanaan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian penjelasan PN Timika dalam keterangannya.

Pengadilan juga menyampaikan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Mimika.

Namun, setiap perkara yang menjadi kewenangan lembaga peradilan tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi semua pihak. (*)

Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

7 Agustus 2026
DLH Sibuk Sosialisasi AMDALnet, Sampah Timika Tak Kunjung Teratasi: Kepala Dinas Akui Belum Ada Solusi

DLH Sibuk Sosialisasi AMDALnet, Sampah Timika Tak Kunjung Teratasi: Kepala Dinas Akui Belum Ada Solusi

7 Agustus 2026
Yoris Raweyai Sebut Konflik Papua Bukan Hal Baru, Perlu Ketegasan Presiden Prabowo

Yoris Raweyai: Ratusan Pengungsi Akibat Konflik di Puncak Sulit Kembali Pulang ke Rumah

7 Agustus 2026
Tidak Dilengkapi Dokumen, Belasan Kilogram Daging Kerbau Asap dan Reptil Dimusnahkan

Tidak Dilengkapi Dokumen, Belasan Kilogram Daging Kerbau Asap dan Reptil Dimusnahkan

7 Agustus 2026
Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

7 Agustus 2026
Setelah Menunggu Tiga Tahun, Akhirnya Ribuan Artefak Asal Papua di Amerika dikembalikan

Setelah Menunggu Tiga Tahun, Akhirnya Ribuan Artefak Asal Papua di Amerika dikembalikan

7 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    662 shares
    Bagikan 265 Tweet 166
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Polres Mimika Tolak Izin Demo KNPB 3 Agustus, Massa Terancam Ditangkap Jika Memaksa

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id