ADVERTISEMENT
Rabu, Juli 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Karantina Papua Tengah Musnahkan Media Pembawa HPHK yang Tak Penuhi Syarat

Tindakan karantina bukan hanya bentuk penegakan aturan, tetapi upaya melindungi masyarakat dan sektor peternakan dari ancaman penyakit hewan.

29 Juli 2026
0
Waktu Persiapan Menipis, KONI Mimika Minta Papua Tengah Percepat Administrasi PON Beladiri

Petugas Karantina Papua Tengah musnahkan sejumlah media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang tidak memenuhi persyaratan karantina, Rabu 29 Juli 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Karantina Papua Tengah memusnahkan sejumlah media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang tidak memenuhi persyaratan karantina, Rabu 29 Juli 2026.

Pemusnahan dilakukan sebagai langkah pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan di wilayah Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Media pembawa yang dimusnahkan terdiri dari 2 kilogram daging tikus tanah, 4 kilogram daging babi, serta arsip sampel laboratorium yang telah melalui proses pengujian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seluruhnya dimusnahkan menggunakan insinerator di Kantor Karantina Papua Tengah dan disaksikan oleh Polsek Bandara Mozes Kilangin serta UPBU Mozes Kilangin Timika.

Baca Juga

Fraksi Golkar Soroti Layanan Air Bersih di Mimika Belum Optimal Meski Anggaran Besar

Empat Hari Pencarian, Korban Kecelakaan Longboat di Kaimana Akhirnya Ditemukan

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, mengatakan tindakan karantina bukan hanya bentuk penegakan aturan, tetapi upaya melindungi masyarakat dan sektor peternakan dari ancaman penyakit hewan.

“Setiap media pembawa yang masuk ataupun keluar dari suatu wilayah harus memenuhi persyaratan karantina. Aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan lalu lintas hewan dan produk hewan berlangsung secara aman,” ujar Anton.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan petugas Karantina di Pos Pelayanan Bandara Mozes Kilangin Timika terhadap media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen karantina.

Dikatakan, salah satu temuan terjadi pada 15 Juli 2026, ketika petugas menemukan 4 kilogram olahan daging babi asal Makassar dengan tujuan Kabupaten Asmat yang transit di Timika.

Produk tersebut terdeteksi melalui pemeriksaan X-Ray dan tidak dilengkapi Sertifikat Karantina maupun dokumen pendukung.

Temuan lainnya pada 21 Juli 2026, petugas mendapati 2 kilogram daging tikus tanah yang hendak dibawa dari Timika menuju Manado tanpa dokumen karantina. Setelah pemilik tidak melengkapi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan, media pembawa tersebut kemudian dimusnahkan sesuai prosedur.

Anton mengimbau masyarakat agar melengkapi dokumen karantina sebelum membawa atau mengirim hewan maupun produk hewan antardaerah.

“Kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan hayati dan mencegah penyebaran penyakit hewan,” katanya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Fraksi Golkar Soroti Layanan Air Bersih di Mimika Belum Optimal Meski Anggaran Besar

Fraksi Golkar Soroti Layanan Air Bersih di Mimika Belum Optimal Meski Anggaran Besar

29 Juli 2026
Waktu Persiapan Menipis, KONI Mimika Minta Papua Tengah Percepat Administrasi PON Beladiri

Karantina Papua Tengah Musnahkan Media Pembawa HPHK yang Tak Penuhi Syarat

29 Juli 2026
Waktu Persiapan Menipis, KONI Mimika Minta Papua Tengah Percepat Administrasi PON Beladiri

Empat Hari Pencarian, Korban Kecelakaan Longboat di Kaimana Akhirnya Ditemukan

29 Juli 2026
Keterbatasan Personel Damkar Jadi Tantangan, Mimika Bentuk Tim Relawan Kebakaran

Waktu Persiapan Menipis, KONI Mimika Minta Papua Tengah Percepat Administrasi PON Beladiri

29 Juli 2026
Keterbatasan Personel Damkar Jadi Tantangan, Mimika Bentuk Tim Relawan Kebakaran

Keterbatasan Personel Damkar Jadi Tantangan, Mimika Bentuk Tim Relawan Kebakaran

29 Juli 2026
Golkar Soroti SILPA Rp1,1 Triliun, Nilai APBD Mimika Belum Optimal Menyentuh Masyarakat

Golkar Soroti SILPA Rp1,1 Triliun, Nilai APBD Mimika Belum Optimal Menyentuh Masyarakat

29 Juli 2026

POPULER

  • Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    Diwarnai Kontak Tembak, TNI Berhasil Evakuasi Jenazah Tiga Korban Penembakan di Yahukimo

    712 shares
    Bagikan 285 Tweet 178
  • TPNPB-OPM Tetapkan Sejumlah Pejabat Papua dan Warga Sipil sebagai Target

    706 shares
    Bagikan 282 Tweet 177
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Pengemudi Ojek di Timika Tewas dengan Sejumlah Luka Tusukan, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Misteri Pria Tewas dengan Empat Anak Panah di Mimika Terungkap, Korban Diketahui Tukang Ojek yang Hilang Tiga Hari

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Proyek IPA Rp3,87 Miliar di SP5 Mimika Empat Tahun Mangkrak, Warga Belum Nikmati Air Bersih

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Gelombang Laut di Perairan Kokonau-Mimika Capai 2,5 Meter, Nelayan Diminta Tunda Melaut Jika Cuaca Memburuk

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Fraksi Golkar Soroti Layanan Air Bersih di Mimika Belum Optimal Meski Anggaran Besar

Fraksi Golkar Soroti Layanan Air Bersih di Mimika Belum Optimal Meski Anggaran Besar

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id