TIMIKA, Koranpapua.id- Karantina Papua Tengah memusnahkan sejumlah media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang tidak memenuhi persyaratan karantina, Rabu 29 Juli 2026.
Pemusnahan dilakukan sebagai langkah pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan di wilayah Papua Tengah.
Media pembawa yang dimusnahkan terdiri dari 2 kilogram daging tikus tanah, 4 kilogram daging babi, serta arsip sampel laboratorium yang telah melalui proses pengujian.
Seluruhnya dimusnahkan menggunakan insinerator di Kantor Karantina Papua Tengah dan disaksikan oleh Polsek Bandara Mozes Kilangin serta UPBU Mozes Kilangin Timika.
Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, mengatakan tindakan karantina bukan hanya bentuk penegakan aturan, tetapi upaya melindungi masyarakat dan sektor peternakan dari ancaman penyakit hewan.
“Setiap media pembawa yang masuk ataupun keluar dari suatu wilayah harus memenuhi persyaratan karantina. Aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan lalu lintas hewan dan produk hewan berlangsung secara aman,” ujar Anton.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan petugas Karantina di Pos Pelayanan Bandara Mozes Kilangin Timika terhadap media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen karantina.
Dikatakan, salah satu temuan terjadi pada 15 Juli 2026, ketika petugas menemukan 4 kilogram olahan daging babi asal Makassar dengan tujuan Kabupaten Asmat yang transit di Timika.
Produk tersebut terdeteksi melalui pemeriksaan X-Ray dan tidak dilengkapi Sertifikat Karantina maupun dokumen pendukung.
Temuan lainnya pada 21 Juli 2026, petugas mendapati 2 kilogram daging tikus tanah yang hendak dibawa dari Timika menuju Manado tanpa dokumen karantina. Setelah pemilik tidak melengkapi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan, media pembawa tersebut kemudian dimusnahkan sesuai prosedur.
Anton mengimbau masyarakat agar melengkapi dokumen karantina sebelum membawa atau mengirim hewan maupun produk hewan antardaerah.
“Kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan hayati dan mencegah penyebaran penyakit hewan,” katanya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








