TIMIKA, Koranpapua.id– Sebanyak 160 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, dipastikan akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) sepanjang tahun 2026.
Pemkab Mimika menyebut kondisi tersebut menjadi bagian dari dinamika kepegawaian yang perlu diimbangi dengan penyesuaian kebutuhan aparatur.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika, Hermalina Imbiri, mengatakan jumlah ASN yang pensiun merupakan akumulasi pegawai yang masa pengabdiannya berakhir mulai Januari hingga Desember 2026.
“Untuk tahun 2026 itu sekitar 160-an pensiun. Datanya dari Januari sampai Desember, tetapi Tanggal Mulai Pensiun (TMT) masing-masing berbeda,” ujar Hermalina, Senin 22 Juni 2026.
Ia menjelaskan, meski terdapat ratusan ASN yang akan memasuki masa purna tugas, jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini masih tergolong besar, yakni mencapai lebih dari 9.000 orang.
Jumlah tersebut, kata Hermalina, sudah termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang kini menjadi bagian dari aparatur pemerintah daerah.
“Jumlah pegawai sudah 9.000 lebih, itu sudah termasuk P3K,” katanya.
Menurut Hermalina, berkurangnya jumlah ASN akibat pensiun merupakan proses yang terjadi setiap tahun.
Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan penataan dan penyesuaian agar kebutuhan organisasi serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.
Salah satu langkah yang dilakukan, lanjutnya, yakni dengan mengusulkan sebanyak 274 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Usulan tersebut saat ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Setiap tahun ada yang pensiun, jadi ini untuk menyeimbangkan kebutuhan pegawai,” tuturnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









