JAYAPURA, Koranpapua.id- Personel Pos Jayapura Satgas Pasgat Kewilayahan Pengamanan Perbatasan RI‑PNG 2026 berhasil mengamankan satu pucuk senapan angin jenis PCP, Minggu 21 Juni 2026.
Senapan angin tersebut terdeteksi saat pemeriksaan sinar‑X di layanan kargo Padjadjaran Bandar Udara Sentani, Jayapura. Dan sesuai rencana, barang tersebut akan dikirim ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya menggunakan pesawat Trigana Air.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, pemeriksaan dilakukan secara teliti oleh Kopda TNI Agus Suryanto dari Satgas Pasgat bersama petugas pemeriksa kargo, Agung Ryan.
Saat meninjau hasil pemindaian di layar monitor, tampilan citra kemasan mencurigakan, sehingga dilakukan pengecekan lanjutan.
Dari pemeriksaan diketahui barang yang dikirim adalah satu pucuk senapan angin bertekanan tinggi jenis PCP dengan merek X‑TRABIG.

Berdasarkan dokumen pengiriman, barang dikirim oleh pihak yang tercatat sebagai PT. KEL dengan alamat penerima atas nama AR di Wamena.
Barang tersebut berasalnya dari Kantor Pos wilayah Lampung Selatan, kemudian dikirim melalui jalur darat dan udara hingga ke Jakarta.
Selanjutnya diterbangkan melalui kargo udara menuju Jayapura dan direncanakan akan dikirim ke Wamena, Papua Pegunungan.
Menyikapi temuan ini, Komandan Pos Jayapura, Letda Pas Galih Apriyanto, S.H., melalukan koordinasi dengan pengelola layanan kargo untuk menjelaskan ketentuan keamanan serta risiko yang melekat pada barang tersebut.
Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa senapan angin jenis PCP tergolong barang yang sangat berisiko karena mudah dimodifikasi untuk berfungsi layaknya senjata api.
Di wilayah yang memiliki dinamika keamanan tertentu, barang semacam ini sangat rentan disalahgunakan dan berpotensi jatuh ke tangan kelompok yang tidak bertanggung jawab.
“Pengiriman senjata jenis ini wajib dilengkapi izin dan dokumen resmi yang sah. Tanpa kelengkapan, barang itu tidak boleh diteruskan ke daerah tujuan,” tegas Letda Pas Galih Apriyanto.
Atas pertimbangan keamanan wilayah dan ketentuan peraturan yang berlaku, barang tersebut diputuskan untuk tidak dilanjutkan pengirimannya ke Wamena, melainkan dikembalikan sepenuhnya kepada pengirim asal di luar wilayah Papua.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat di titik‑titik masuk dan jalur penghubung udara untuk mencegah peredaran barang berbahaya yang dapat mengganggu stabilitas dan ketenteraman masyarakat di wilayah tugas.
Seluruh proses penanganan berjalan dengan tertib dan tetap mengacu pada prosedur pemeriksaan serta koordinasi lintas unsur di Bandara sebagai bentuk pengamanan terpadu yang dilaksanakan Satgas Pasgat setiap saat. (Redaksi)







