ADVERTISEMENT
Jumat, Juni 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

Para tersangka diduga menjual beras program stabilisasi harga dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Selisih hasil penjualan yang seharusnya disetorkan ke negara justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

19 Juni 2026
0
Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

Kejati Papua menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan Beras CBP. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id– Kasus dugaan korupsi beras di Perum Bulog Wamena yang terjadi pada periode 2020-2023, kini terus bergulir.

Perkembangan teranyar kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya menetapkan dan menahan empat tersangka.

ADVERTISEMENT

Penetapan dan penahanan keempat tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Papua, pada Kamis 18 Juni 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Untuk diketahui, penahan empat tersangka ini, karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi penjualan Beras Cadangan Pemerintah (CBP) untuk program Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) Beras Medium di Perum Bulog Cabang Wamena.

Baca Juga

12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

230 Atlet Perwakilan Enam Kabupaten Berlaga di Kejurda Atletik Gubernur Papua Cup 2026

Akibat perbuatan para tersangka tersebut dan berdasarkan hasil penyidikan, tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.931.115.250.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Adyatana Meru Herlambang, menjelaskan, para tersangka diduga menjual beras program stabilisasi harga dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.

Selisih hasil penjualan yang seharusnya disetorkan ke negara justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional kantor.

Uang hasil selisih penjualan tersebut tidak seluruhnya disetorkan sesuai ketentuan, melainkan digunakan oleh oknum pegawai Perum Bulog untuk kepentingan pribadi maupun operasional kantor.

Empat tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut masing-masing berinisial, RDG, pimpinan Perum Bulog Wilayah Papua dan Papua Barat periode 2021–2024.

Tiga tersangka lainnya yakni berinisial S selaku pimpinan Perum Bulog Cabang Wamena periode Maret 2020–Februari 2022, RM yang merupakan pimpinan Perum Bulog Cabang Wamena periode Maret–Desember 2022 dan K, pimpinan Perum Bulog Cabang Wamena periode Mei–Desember 2023.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, keempat tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Meski demikian, penyidik mencatat para tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar.

Dana tersebut telah disita penyidik dan akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara.

Adyatana menegaskan, proses hukum perkara ini telah berlangsung sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan mulai April 2025. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

230 Pengungsi di Tanah Merah Kembali ke Kampung Manggelum, Didampingi Satgas Pasgat Pamtas RI‑PNG

230 Pengungsi di Tanah Merah Kembali ke Kampung Manggelum, Didampingi Satgas Pasgat Pamtas RI‑PNG

19 Juni 2026
Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

19 Juni 2026
12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

19 Juni 2026
Kemenkeu Tetapkan Dana Desa 2025 untuk Papua Tengah, Puncak Jaya Terbesar Rp275.517.473.000

Pengelolaan Dana Kampung di Mimika Harus Merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014, Jangan Ada Lagi Temuan Inspektorat

19 Juni 2026
230 Atlet Perwakilan Enam Kabupaten Berlaga di Kejurda Atletik Gubernur Papua Cup 2026

230 Atlet Perwakilan Enam Kabupaten Berlaga di Kejurda Atletik Gubernur Papua Cup 2026

19 Juni 2026
Terlanjur Gelontorkan Rp5,5 T, Program Pertanian di Wilayah Papua Dilanjutkan

Terlanjur Gelontorkan Rp5,5 T, Program Pertanian di Wilayah Papua Dilanjutkan

19 Juni 2026

POPULER

  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • PUPR Mimika Targetkan Lima Proyek Strategis Daerah Mulai Kontrak Awal Agustus, Berikut Daftarnya

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Dukungan Terbesar Sepanjang Sejarah, Pempusat Gelontorkan Rp5 Triliun untuk Pertanian Papua

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
230 Pengungsi di Tanah Merah Kembali ke Kampung Manggelum, Didampingi Satgas Pasgat Pamtas RI‑PNG

230 Pengungsi di Tanah Merah Kembali ke Kampung Manggelum, Didampingi Satgas Pasgat Pamtas RI‑PNG

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id