JAKARTA, Koranpapua.id- Gubernur, Bupati dan Wali Kota di wilayah Tanah Papua diminta untuk segera merampungkan penyusunan dan penyampaian Rencana Anggaran Program (RAP) penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun Anggaran 2026.
Langkah tersebut diperlukan setelah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Dana Otsus dan DTI Tahun Anggaran 2026 bagi daerah di wilayah Papua dengan total nilai mencapai Rp 2,7 triliun.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 16 Juni 2026.
Dikatakan bahwa, dari total anggaran Rp2,7 triliun tersebut, Dana Otsus tambahan dialokasikan sebesar Rp696 miliar, sedangkan DTI mencapai Rp2 triliun.
Menurut Ribka, percepatan penyusunan RAP sangat penting untuk mengakselerasi pembangunan di Papua.
Karena itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta segera menyusun serta menyampaikan rencana anggaran dan program penggunaan dana tersebut.
RAP yang telah disusun dan dilengkapi dokumen pendukung agar segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi.
Yakni, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus).
Rencana anggaran tersebut disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).
Mantan Pj Gubernur Papua Tengah itu menjelaskan, sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan dan evaluasi RAP Dana Otsus tambahan, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri.
Yakni, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 600.1.2/8821/SJ, Nomor SE-1/MK.08/2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Lebih lanjut, Pemda diminta segera menindaklanjuti RAP yang telah dievaluasi, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Hal tersebut dilakukan melalui penganggaran dan pelaksanaan pada perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 serta memberitahukannya kepada pimpinan DPRD.
Perubahan tersebut selanjutnya dapat ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 atau dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD.
Penyaluran tambahan Dana Otsus dan DTI nantinya akan dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua,” pungkasnya. (Redaksi)










