ADVERTISEMENT
Minggu, Agustus 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Pengadilan Negeri Timika Tuntaskan Mediasi Sengketa Kepemilikan Tanah di Distrik Wania

Melalui mediasi ini sekaligus mendorong lebih banyak pihak yang berperkara untuk memilih jalur mediasi sebagai langkah pertama bukan pilihan terakhir.

21 Mei 2026
0
Dorong Eliminasi Malaria, Dinkes Mimika Seminar PHBS Tatanan Rumah Tangga di Enam Distrik

Kantor pengadilan Negeri Kota Timika kelas II. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pengadilan Negeri (PN) Timika, Papua Tengah berhasil melaksanakan mediasi perkara perdata Nomor 37/Pdt.G/2026/PN Tim, terkait kepemilikan tanah di wilayah Distrik Wania.

Mediasi dipimpin Mediator PN Timika, Agusta Pamungkas dilaksanakan di ruang mediasi PN di Jalan Yos Sudarso No. 42 Timika, telah tuntas dan mencapai kesepakatan damai antara para pihak.

ADVERTISEMENT

Sengketa ini melibatkan penggugat Ropel Sitinjak dan tergugat Ester Kailem atas kepemilikan sebidang tanah di Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam proses mediasi, para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai dengan beberapa poin kesepakatan.

Baca Juga

Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil 33 Minggu dari Sinak Menuju RSUD Mimika 

Peringati Empat Tahun Kasus Mutilasi di Mimika, Keluarga Minta Hukuman Pelaku Tak Dikurangi

Diantaranya, pengakuan hak kepemilikan tanah oleh pihak pertama dan pemberian kompensasi kepada pihak kedua.

Kesepakatan lainnya, kesediaan pihak kedua untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas objek sengketa secara sukarela dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Akta Perdamaian yang ditandatangani para pihak pada 19 Mei 2026.

Dengan demikian, kedua belah pihak menyatakan tidak akan saling menuntut, baik secara perdata maupun pidana, di kemudian hari.

Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Sekaligus menunjukkan optimalisasi fungsi mediasi di lingkungan peradilan umum dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan berkeadilan.

Mediator PN Timika, Agusta Pamungkas menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mediasi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pihak.

Karena menurutnya mampu menjaga hubungan baik serta memberikan kepastian hukum tanpa melalui proses persidangan yang berkepanjangan.

“Keberhasilan ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penanganan sengketa-sengketa serupa di wilayah Papua Tengah,” ujar Agusta seperti dikutip, Kamis 21 Mei 2026.

Melalui mediasi ini sekaligus mendorong lebih banyak pihak yang berperkara untuk memilih jalur mediasi sebagai langkah pertama bukan pilihan terakhir. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil 33 Minggu dari Sinak Menuju RSUD Mimika 

Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil 33 Minggu dari Sinak Menuju RSUD Mimika 

22 Agustus 2026
Peringati Empat Tahun Kasus Mutilasi di Mimika, Keluarga Minta Hukuman Pelaku Tak Dikurangi

Peringati Empat Tahun Kasus Mutilasi di Mimika, Keluarga Minta Hukuman Pelaku Tak Dikurangi

22 Agustus 2026
Pasutri asal China Dideportasi dari Indonesia, Diduga Lakukan Pemburuan Hewan Dilindungi di Papua 

Pasutri asal China Dideportasi dari Indonesia, Diduga Lakukan Pemburuan Hewan Dilindungi di Papua 

22 Agustus 2026
60 Ribu Masker Disiapkan Antisipasi Melonjaknya Kasus ISPA di Papua Tengah

60 Ribu Masker Disiapkan Antisipasi Melonjaknya Kasus ISPA di Papua Tengah

22 Agustus 2026
Kabupaten di Papua Tengah Wajib Usulkan 10 Program Prioritas untuk Program 2027

Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan: Pemprov Kerahkan Armada Gabungan, Kabut Asap Terlihat Nyata di Nabire

22 Agustus 2026
23 Bandara Tersebar di Papua Tengah: Terbanyak di Indonesia, Mozes Kilangin yang Terbesar

23 Bandara Tersebar di Papua Tengah: Terbanyak di Indonesia, Mozes Kilangin yang Terbesar

22 Agustus 2026

POPULER

  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    725 shares
    Bagikan 290 Tweet 181
  • Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Sembilan Perempuan di Jila Mimika Dikabarkan Disandera, Seorang Ibu Dilaporkan Tewas

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Kontraktor OAP Palang Kantor BPBJ Mimika, Desak Bupati Turun Tangan

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Kontraktor OAP Palang UPBJ, Bupati Mimika: “Kalau Sudah Dipercaya, Jangan Jual Proyek”

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pelarian Berakhir, Terduga Pelaku Pembunuhan di KM 10 Mimika Ditangkap Polisi di Makassar

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Dugaan Penyanderaan 9 Perempuan di Jila, Polres Mimika Minta Bantuan Brimob

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Puluhan Satwa Endemik Papua Diamankan Barantin Makasar

Puluhan Satwa Endemik Papua Diamankan Barantin Makasar

148 Puskesmas di Papua Tengah hanya 12 Persen yang Miliki Sembilan Jenis Nakes Lengkap

148 Puskesmas di Papua Tengah hanya 12 Persen yang Miliki Sembilan Jenis Nakes Lengkap

Tidak Semata Limbah, Potensi Sumber Daya: Pemkab Mimika Dorong Pemanfaatan Tailing Freeport Secara Berkelanjutan

Tidak Semata Limbah, Potensi Sumber Daya: Pemkab Mimika Dorong Pemanfaatan Tailing Freeport Secara Berkelanjutan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id