TIMIKA, Koranpapua.id- Pemalangan Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UPBJ) di Jalan Cenderawasih SP2, Kabupaten Mimika, Rabu 19 Agustus 2026, akhirnya mendapat respons langsung dari Bupati Mimika Johannes Rettob.
Sejumlah kontraktor Orang Asli Papua (OAP) memalang kantor tersebut untuk menyuarakan tuntutan agar kebijakan afirmasi pengadaan barang dan jasa bagi pengusaha OAP benar-benar diterapkan, termasuk mengacu pada Perpres Nomor 108 Tahun 2025.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Johannes Rettob mengatakan pemerintah daerah telah mendengar tuntutan para kontraktor dan berkomitmen melakukan evaluasi terhadap proses pengadaan.
“Kami sudah mendengar apa yang kalian sampaikan, terkait dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025,” ujar Bupati.
Menurutnya, sejak awal dirinya bersama Wakil Bupati Mimika telah berulang kali mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memberikan perhatian terhadap pengusaha OAP.
Bahkan, kata dia, arahan tersebut telah disampaikan dalam apel maupun rapat-rapat bersama jajaran pemerintah daerah.
“Kami selalu sampaikan, tidak boleh atur-atur yang boleh kalian kerjakan. Kerjakan. Kita mau pekerjaan berjalan cepat dan secara khusus orang asli Papua itu harus diutamakan,” tegasnya.
Bupati Soroti Proyek yang Dijual Kembali
Namun, Bupati juga menyoroti persoalan lain yang menurutnya perlu menjadi perhatian bersama.
Ia mengaku menemukan adanya pengusaha OAP yang setelah mendapatkan pekerjaan justru menjual atau mengalihkan proyek tersebut kepada pihak lain.
“Kalau dikasih betul, jangan dijual. Karena ada yang jual lagi. Ini tidak semua, tetapi ada,” katanya.
Menurutnya, praktik tersebut justru dapat menghambat tujuan kebijakan afirmasi. Pengusaha OAP yang mendapatkan kepercayaan pemerintah seharusnya menggunakan kesempatan tersebut untuk membangun kapasitas dan menjadi pengusaha yang lebih mandiri.
“Kalau kita mau maju dan berdiri di atas kaki sendiri menjadi pengusaha yang lebih besar, harapannya pekerjaan itu bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Surat Edaran Akan Dievaluasi
Rettob mengatakan Pemkab Mimika sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait keberpihakan kepada pengusaha Papua.
Namun, pemerintah tetap membuka ruang untuk melakukan evaluasi dan revisi apabila ditemukan aturan yang perlu diperbaiki.
“Kalau ada permintaan yang lebih spesifik sesuai dengan permintaan kalian, kami akan lihat apakah boleh sesuai aturan. Jangan sampai kita juga salah membuat surat turunan yang keliru,” jelasnya.
Ia menegaskan Pemkab Mimika tidak ingin kebijakan afirmasi justru bertentangan dengan aturan maupun hak-hak masyarakat lainnya.
“Surat edaran sudah berjalan, tetapi kita evaluasi lagi dan revisi untuk bisa diperbaiki dan tidak melanggar aturan, tidak melanggar hak asasi,” katanya.
Pokmil dan OPD Akan Dievaluasi
Bupati juga menegaskan pihaknya akan mengevaluasi proses pengadaan, termasuk kinerja kelompok pemilihan (Pokmil) dan OPD terkait.
“Kami sudah pesan di dinas, perhatikan orang Papua. Kita tidak membedakan orang asli Papua. Tetapi kalau sudah dipercaya, jangan dijual proyeknya,” tegas Bupati.
Ia mengajak para kontraktor OAP mengedepankan komunikasi dan tidak ragu meminta audiensi dengan pemerintah apabila terdapat persoalan dalam proses pengadaan.
“Kalau bisa kita bicarakan baik-baik. Minta audiensi, bicara supaya kita bicara baik-baik. Kami juga berjanji akan evaluasi,” pungkasnya.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat memastikan proses pengadaan barang dan jasa di Mimika berjalan transparan, sesuai aturan, tidak diskriminatif, sekaligus memberikan ruang yang nyata bagi pengusaha OAP untuk berkembang. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru







