ADVERTISEMENT
Kamis, Mei 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Pengadilan Negeri Timika Tuntaskan Mediasi Sengketa Kepemilikan Tanah di Distrik Wania

Melalui mediasi ini sekaligus mendorong lebih banyak pihak yang berperkara untuk memilih jalur mediasi sebagai langkah pertama bukan pilihan terakhir.

21 Mei 2026
0
Dorong Eliminasi Malaria, Dinkes Mimika Seminar PHBS Tatanan Rumah Tangga di Enam Distrik

Kantor pengadilan Negeri Kota Timika kelas II. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pengadilan Negeri (PN) Timika, Papua Tengah berhasil melaksanakan mediasi perkara perdata Nomor 37/Pdt.G/2026/PN Tim, terkait kepemilikan tanah di wilayah Distrik Wania.

Mediasi dipimpin Mediator PN Timika, Agusta Pamungkas dilaksanakan di ruang mediasi PN di Jalan Yos Sudarso No. 42 Timika, telah tuntas dan mencapai kesepakatan damai antara para pihak.

ADVERTISEMENT

Sengketa ini melibatkan penggugat Ropel Sitinjak dan tergugat Ester Kailem atas kepemilikan sebidang tanah di Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam proses mediasi, para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai dengan beberapa poin kesepakatan.

Baca Juga

Delapan Pendulang Emas Tewas di Yahukimo, Jubir TPNPB: Pembunuhan sebagai Aksi Balas Dendam

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Wadanyon HSSBI di Yahukimo

Diantaranya, pengakuan hak kepemilikan tanah oleh pihak pertama dan pemberian kompensasi kepada pihak kedua.

Kesepakatan lainnya, kesediaan pihak kedua untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas objek sengketa secara sukarela dalam jangka waktu yang telah disepakati.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam Akta Perdamaian yang ditandatangani para pihak pada 19 Mei 2026.

Dengan demikian, kedua belah pihak menyatakan tidak akan saling menuntut, baik secara perdata maupun pidana, di kemudian hari.

Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Sekaligus menunjukkan optimalisasi fungsi mediasi di lingkungan peradilan umum dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan berkeadilan.

Mediator PN Timika, Agusta Pamungkas menyampaikan bahwa penyelesaian melalui mediasi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pihak.

Karena menurutnya mampu menjaga hubungan baik serta memberikan kepastian hukum tanpa melalui proses persidangan yang berkepanjangan.

“Keberhasilan ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penanganan sengketa-sengketa serupa di wilayah Papua Tengah,” ujar Agusta seperti dikutip, Kamis 21 Mei 2026.

Melalui mediasi ini sekaligus mendorong lebih banyak pihak yang berperkara untuk memilih jalur mediasi sebagai langkah pertama bukan pilihan terakhir. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Delapan Pendulang Emas Tewas di Yahukimo, Jubir TPNPB: Pembunuhan sebagai Aksi Balas Dendam

Delapan Pendulang Emas Tewas di Yahukimo, Jubir TPNPB: Pembunuhan sebagai Aksi Balas Dendam

21 Mei 2026
Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Wadanyon HSSBI di Yahukimo

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Wadanyon HSSBI di Yahukimo

20 Mei 2026
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan Karya Anak Perdamaian

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Salurkan Bantuan untuk Panti Asuhan Karya Anak Perdamaian

20 Mei 2026
Dinkes Mimika Siapkan Pembangunan Puskesmas Baru di Kelurahan Perintis dan Koperapoka

Dinkes Mimika Siapkan Pembangunan Puskesmas Baru di Kelurahan Perintis dan Koperapoka

20 Mei 2026
Kemenkum RI: Putra-Putri Asli Papua Diberikan Akses Masuk Sekolah Kedinasan Hingga Peluang Menjadi ASN

Kemenkum RI: Putra-Putri Asli Papua Diberikan Akses Masuk Sekolah Kedinasan Hingga Peluang Menjadi ASN

20 Mei 2026
BPKP Papua Tengah Uji Efektivitas dan Tata Kelola Integrasi Layanan Primer di Mimika

BPKP Papua Tengah Uji Efektivitas dan Tata Kelola Integrasi Layanan Primer di Mimika

20 Mei 2026

POPULER

  • Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • YPMAK dan UPN “Veteran” Yogyakarta Kolaborasi Kembangkan SDM Unggul Masyarakat Tujuh Suku di Mimika

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Pdt. Anton Wamang Klarifikasi Peristiwa Penembakan di Tembagapura: ‘TNI Tidak Terlibat Kematian Putri Saya’

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Gubernur Matius Fakhiri: Tiga Penyakit Ini Pembunuh Terbesar Orang Asli Papua

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • SMI-KP Kota Studi Nabire Gelar Mimbar Bebas, Tolak Rencana Pemekaran DOB di Wilayah Paniai

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Menyemai Benih Calon Imam Katolik Amungme dan Kamoro di Kaki Gunung Lokon

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Wakil Ketua Lemasko Hadiri Pembukaan Pleno XIX Dewan Adat Papua di Teluk Wondama

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id