MAKASSAR, Koranpapua.id- Puluhan satwa endemik Papua berhasil diamankan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sulawesi Selatan.
Satwa liar endemik tersebut diamankan petugas Karantina Sulawesi Selatan bersama keamanan kapal PT Pelni Cabang Makassar dari KM Sinabung yang sandar di Pelabuhan Makassar, Senin 18 Mei 2026.
Satwa-satwa yang ditemukan dalam enam boks yang disembunyikan di bawah tempat tidur penumpang kapal, tidak dilengkapi dokumen karantina dan tidak diketahui pemiliknya.
Berdasarkan hasil identifikasi bersama BBKSDA Sulawesi Selatan, reptil yang ditemukan terdiri dari 45 ekor biawak hijau.
Termasuk 11 biawak pohon totol biru, 22 biawak ekor biru, satu biawak Papua, tujuh ular sanca hijau, dua ular sanca air Papua serta tujuh ular sanca bibir putih.
Puluhan reptil yang diamankan tersebut, kini telah diserahkan Barantin kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan, Sitti Chadidjah, mengatakan penyerahan tersebut merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam upaya menjaga kelestarian satwa liar sekaligus penegakan aturan karantina.
Menurutnya, seluruh reptil yang diamankan selanjutnya akan ditangani BBKSDA Sulawesi Selatan sesuai prosedur konservasi yang berlaku.
“Satwa hasil penindakan telah diserahkan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Kolaborasi lintas instansi penting agar satwa liar yang diamankan dapat ditangani secara tepat,” ujar Sitti dalam keterangan tertulis di Makassar yang dilansir Kamis 21 Mei 2026.
Dikatakan, saat ditemukan sebagian satwa dalam kondisi memprihatinkan. Reptil tersebut disimpan di dalam botol air mineral dan boks sempit dengan ventilasi yang tidak memadai.
Karantina Sulawesi Selatan menegaskan pengawasan terhadap lalu lintas satwa akan terus diperketat untuk mencegah praktik perdagangan dan penyelundupan ilegal yang dapat mengancam kelestarian satwa endemik Indonesia.
Sitti menekankan setiap pengiriman hewan dan media pembawa lainnya wajib dilengkapi dokumen karantina resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ketentuan karantina penting dipatuhi untuk menjaga keamanan hayati sekaligus melindungi satwa asli Indonesia dari perdagangan ilegal,” katanya.
Hingga kini, pihak Karantina Sulawesi Selatan bersama instansi terkait masih melakukan penelusuran untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyelundupan satwa liar tersebut. (Redaksi)







