JAYAPURA, Koranpapua.id– Pasangan suami istri (Pasutri) asal China berinisial YH dan NZ dideportasi dari Indonesia setelah diduga menyalahi izin tinggal.
Mereka dideportasi setelah kedapatan melakukan perburuan hewan yang dilindungi di wilayah Papua.
Kepala Kantor Imigrasi Jayapura, Ben Yuda Karubaba menjelaskan, keduanya berburu burung kasuari hingga kuskus, yang kemudian dijadikan konten siaran langsung atau livestream.
Dikatakan, dalam pemeriksaan ditemukan adanya foto dan rekaman video kegiatan berburu satwa yang dilindungi seperti burung kasuari, kuskus dan hewan lainnya.
“Rekaman video dan foto dilakukan YH bersama warga Desa Skanto yang sudah lama dikenalnya dan sudah dianggap sebagai keluarganya,” kata Ben dalam keterangannya yang dilansir Sabtu 22 Agustus 2026.
Ben mengatakan, keduanya mengakui foto dan video kegiatan perburuan itu dibagikan ke media sosial.
Dari hasil pemeriksaan, YH dan NZ masuk ke wilayah hukum Indonesia menggunakan visa kunjungan bisnis.
Keduanya masuk Indonesia sejak 3 Juli 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta. (Redaksi)







