TIMIKA, Koranpapua.id- Empat tahun setelah empat warga sipil asal Nduga dibunuh dan dimutilasi di Mimika, Papua Tengah pada 22 Agustus 2022, keluarga korban kembali mendesak pemerintah memastikan hukuman para pelaku dijalankan sesuai putusan pengadilan tanpa remisi atau pengurangan masa tahanan.
Tuntutan itu disampaikan keluarga saat memperingati empat tahun kasus tersebut melalui doa bersama dan pembakaran lilin di lokasi kremasi korban di Jalan Poros Mapurjaya, Distrik Mimika Timur KM 11, Timika, Sabtu 22 Agustus 2026.
Keempat korban yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Atis Tini, dan Lemaniol Nirigi. Dalam perkara tersebut, 10 orang telah diproses hukum, terdiri atas enam eks anggota TNI dan empat warga sipil. Para pelaku dijatuhi hukuman berbeda, mulai dari 15 tahun, 18 tahun, 20 tahun hingga seumur hidup.
Perwakilan keluarga korban, Pale Gwijangge, mengatakan keluarga sebenarnya sejak awal menuntut hukuman mati. Namun, setelah proses hukum berjalan, keluarga memilih menerima putusan pengadilan dan menahan amarah demi menjaga situasi keamanan.
“Kami perlu sampaikan kepada pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Bapak Presiden, dan juga kepada Menteri HAM, Natalius Pigai, bahwa kami keluarga korban sudah dengan berjiwa besar tidak melakukan pembalasan,” kata Pale.
Karena itu, keluarga kini meminta negara tidak mengambil kebijakan yang dapat mengurangi hukuman para terpidana. “Putusan yang sudah diputuskan dengan alasan apapun, pemerintah melalui Menteri HAM tidak boleh memberikan remisi atau potongan masa tahanan,” tegasnya.
Pale mengatakan keluarga selama empat tahun memilih meredam kemarahan dan menyerahkan penyelesaian kasus kepada negara melalui jalur hukum.
“Kami sudah sabar, dan kami sudah redam seluruh amarah manusia keluarga besar yang ada di seluruh Papua, bahkan di luar Papua. Kami sudah tahan. Jangan sampai negara mengabaikan apa yang kami lakukan,” ujarnya.
Keluarga memastikan akan terus mengawal pelaksanaan putusan terhadap para terpidana. “Putusan bagi para pelaku kejahatan tidak boleh dikurangi,” katanya.
Negara Diminta Pulihkan Keluarga Korban

Selain kepastian hukuman, keluarga meminta pemerintah memperhatikan masa depan anak-anak, istri, orang tua, dan keluarga yang ditinggalkan keempat korban.
“Negara harus berpikir untuk masa depan mereka, pendidikan mereka. Ini sudah ada, sudah diabaikan,” kata Pale.
Perwakilan keluarga lainnya, Aptor Lokbere, mengatakan keluarga tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun, kepercayaan tersebut harus dibarengi dengan kepastian bahwa hukuman para terpidana tidak dikurangi.
“Kami keluarga korban, masih sampai hari ini, kami percaya terhadap sebuah proses hukum yang kami sudah lakukan,” katanya.
Aptor juga mempertanyakan pemindahan salah satu terpidana dari Lapas Timika ke Jayapura yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga. “Nah, itu, hal itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Ia turut menyoroti putusan terhadap eks TNI Helmanto Fransiskus Dakhi yang menurut keluarga memiliki peran penting dalam kasus tersebut. Aptor menyebut hukuman Helmanto yang sebelumnya seumur hidup kemudian menjadi 15 tahun.
“Kalau mau memperbaiki Presiden Prabowo, mau memperbaiki wajah Papua ini, kalau bisa kasih naik lagi, seumur hidup. Supaya orang Papua ini percaya pada negara ini,” ujarnya.
Menurut Aptor, tanggung jawab negara tidak berhenti pada proses hukum. Keluarga korban juga harus mendapatkan hak pemulihan.
“Tiga bentuk perhatian terhadap keluarga oleh negara itu tidak ada setelah putusan. Seharusnya ada restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi,” katanya.
Bagi keluarga, kepastian hukuman sekaligus pemulihan kehidupan keluarga korban menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








