ADVERTISEMENT
Kamis, Oktober 8, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Peringati Empat Tahun Kasus Mutilasi di Mimika, Keluarga Minta Hukuman Pelaku Tak Dikurangi

Keluarga memastikan akan terus mengawal pelaksanaan putusan terhadap para terpidana. “Putusan bagi para pelaku kejahatan tidak boleh dikurangi".

22 Agustus 2026
0
Peringati Empat Tahun Kasus Mutilasi di Mimika, Keluarga Minta Hukuman Pelaku Tak Dikurangi

Keluarga korban kasus mutilasi di Mimika memperingati empat tahun kasus tersebut melalui doa bersama dan pembakaran lilin di Jalan Poros Mapurjaya, Distrik Mimika Timur KM 11, Timika, Sabtu 22 Agustus 2026. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Empat tahun setelah empat warga sipil asal Nduga dibunuh dan dimutilasi di Mimika, Papua Tengah pada 22 Agustus 2022, keluarga korban kembali mendesak pemerintah memastikan hukuman para pelaku dijalankan sesuai putusan pengadilan tanpa remisi atau pengurangan masa tahanan.

Tuntutan itu disampaikan keluarga saat memperingati empat tahun kasus tersebut melalui doa bersama dan pembakaran lilin di lokasi kremasi korban di Jalan Poros Mapurjaya, Distrik Mimika Timur KM 11, Timika, Sabtu 22 Agustus 2026.

Keempat korban yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Atis Tini, dan Lemaniol Nirigi. Dalam perkara tersebut, 10 orang telah diproses hukum, terdiri atas enam eks anggota TNI dan empat warga sipil. Para pelaku dijatuhi hukuman berbeda, mulai dari 15 tahun, 18 tahun, 20 tahun hingga seumur hidup.

Perwakilan keluarga korban, Pale Gwijangge, mengatakan keluarga sebenarnya sejak awal menuntut hukuman mati. Namun, setelah proses hukum berjalan, keluarga memilih menerima putusan pengadilan dan menahan amarah demi menjaga situasi keamanan.

Baca Juga

Rumah Sayur GPDP Jemaat Semua Umat Dorong Kemandirian Ekonomi di Mimika

GERMAS Mimika Tak Bisa Jalan Sendiri, Lintas Sektor Diminta Ambil Peran

“Kami perlu sampaikan kepada pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Bapak Presiden, dan juga kepada Menteri HAM, Natalius Pigai, bahwa kami keluarga korban sudah dengan berjiwa besar tidak melakukan pembalasan,” kata Pale.

Karena itu, keluarga kini meminta negara tidak mengambil kebijakan yang dapat mengurangi hukuman para terpidana. “Putusan yang sudah diputuskan dengan alasan apapun, pemerintah melalui Menteri HAM tidak boleh memberikan remisi atau potongan masa tahanan,” tegasnya.

Pale mengatakan keluarga selama empat tahun memilih meredam kemarahan dan menyerahkan penyelesaian kasus kepada negara melalui jalur hukum.

“Kami sudah sabar, dan kami sudah redam seluruh amarah manusia keluarga besar yang ada di seluruh Papua, bahkan di luar Papua. Kami sudah tahan. Jangan sampai negara mengabaikan apa yang kami lakukan,” ujarnya.

Keluarga memastikan akan terus mengawal pelaksanaan putusan terhadap para terpidana. “Putusan bagi para pelaku kejahatan tidak boleh dikurangi,” katanya.

Negara Diminta Pulihkan Keluarga Korban

Selain kepastian hukuman, keluarga meminta pemerintah memperhatikan masa depan anak-anak, istri, orang tua, dan keluarga yang ditinggalkan keempat korban.

“Negara harus berpikir untuk masa depan mereka, pendidikan mereka. Ini sudah ada, sudah diabaikan,” kata Pale.

Perwakilan keluarga lainnya, Aptor Lokbere, mengatakan keluarga tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun, kepercayaan tersebut harus dibarengi dengan kepastian bahwa hukuman para terpidana tidak dikurangi.

“Kami keluarga korban, masih sampai hari ini, kami percaya terhadap sebuah proses hukum yang kami sudah lakukan,” katanya.

Aptor juga mempertanyakan pemindahan salah satu terpidana dari Lapas Timika ke Jayapura yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga. “Nah, itu, hal itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Ia turut menyoroti putusan terhadap eks TNI Helmanto Fransiskus Dakhi yang menurut keluarga memiliki peran penting dalam kasus tersebut. Aptor menyebut hukuman Helmanto yang sebelumnya seumur hidup kemudian menjadi 15 tahun.

“Kalau mau memperbaiki Presiden Prabowo, mau memperbaiki wajah Papua ini, kalau bisa kasih naik lagi, seumur hidup. Supaya orang Papua ini percaya pada negara ini,” ujarnya.

Menurut Aptor, tanggung jawab negara tidak berhenti pada proses hukum. Keluarga korban juga harus mendapatkan hak pemulihan.

“Tiga bentuk perhatian terhadap keluarga oleh negara itu tidak ada setelah putusan. Seharusnya ada restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi,” katanya.

Bagi keluarga, kepastian hukuman sekaligus pemulihan kehidupan keluarga korban menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Rumah Sayur GPDP Jemaat Semua Umat Dorong Kemandirian Ekonomi di Mimika

Rumah Sayur GPDP Jemaat Semua Umat Dorong Kemandirian Ekonomi di Mimika

7 Oktober 2026
Penerima Manfaat YPMAK Buka KSW Laundry Coin, Tawarkan Laundry Mandiri di Timika

Penerima Manfaat YPMAK Buka KSW Laundry Coin, Tawarkan Laundry Mandiri di Timika

7 Oktober 2026
GERMAS Mimika Tak Bisa Jalan Sendiri, Lintas Sektor Diminta Ambil Peran

GERMAS Mimika Tak Bisa Jalan Sendiri, Lintas Sektor Diminta Ambil Peran

7 Oktober 2026
GERMAS Mimika Butuh Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Dorong Aksi Nyata

GERMAS Mimika Butuh Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Dorong Aksi Nyata

7 Oktober 2026
200 Butir Amunisi Digagalkan di Perairan Jayapura, Polisi Telusuri Asalnya

200 Butir Amunisi Digagalkan di Perairan Jayapura, Polisi Telusuri Asalnya

7 Oktober 2026
Konflik Fanamo-Omawita, Guru dan Nakes Dievakuasi ke Timika

Konflik Fanamo-Omawita, Guru dan Nakes Dievakuasi ke Timika

7 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    720 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • Kasus Investasi Rp1,7 Miliar di Timika, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Periksa Korban

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Tunjuk Pimpinan Sementara Dinkes dan BPBD

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Dalam Honda Brio di Kuala Kencana

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Pemkab Mimika Segera Isi Sejumlah Jabatan Kosong, SK Pejabat Diserahkan

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil 33 Minggu dari Sinak Menuju RSUD Mimika 

Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil 33 Minggu dari Sinak Menuju RSUD Mimika 

Kekeringan Meluas, Bupati Mimika Minta Warga Hemat Air dan Cegah Kebakaran

Kekeringan Meluas, Bupati Mimika Minta Warga Hemat Air dan Cegah Kebakaran

BPBD Mimika Siapkan 11 Armada Bantu Warga Terdampak Kekeringan

BPBD Mimika Siapkan 11 Armada Bantu Warga Terdampak Kekeringan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id