TIMIKA, Koranpapua.id- Minuman Keras (Miras) jenis Sopi masih menjadi salah satu ladang bisnis yang cukup menggiurkan di Kabupaten Mimika.
Selain harga jual yang fantastis, peminat yang cukup banyak menjadi pendorong para pelaku untuk terus berusaha memasukan Sopi dari berbagai daerah ke Mimika.
Hal ini bisa dilihat dari barang bukti Sopi hasil sitaan yang mencapai dua ton. Namun yang mencolok, seluruh barang bukti justru tanpa pemilik.
Dengan angka yang mencapai dua ton, mencerminkan masifnya peredaran Miras lokal sekaligus praktik pengiriman yang “putus jejak”.
Pengungkapan tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga April 2026 melalui razia intensif di Pelabuhan Poumako, terutama saat kedatangan kapal penumpang yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi.
Kasat Narkoba Polres Mimika, Yakobus Rante Limbong, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti diamankan tanpa pemilik.
Pengungkapan tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga April 2026 melalui razia intensif di Pelabuhan Poumako, terutama saat kedatangan kapal penumpang yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi
“Sekitar dua ton Sopi ini, kita amankan tanpa pemilik, karena saat ditemukan yang bersangkutan melarikan diri,” ujarnya.
Ia menegaskan, ribuan liter sopi tersebut akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. “Kita akan musnahkan sesuai jadwal yang akan ditentukan kedepannya,” katanya.
Lebih jauh, kepolisian melihat peredaran Sopi dari luar daerah sebagai ancaman nyata bagi stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, imbauan keras pun disampaikan kepada warga.
“Kami himbau kepada masyarakat agar tidak mendatangkan lagi Sopi dari luar Timika, karena dapat menganggu Kamtibmas di Mimika,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







