MERAUKE, Koranpapua.id- Pemerintah Provinsi Papua Selatan berupaya mengakomodir program- program kegiatan pembangunan di daerah tersebut
Baik pembangunan fisik maupun non fisik dalam APBD berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat.
Meski demikian, Gubernur Apolo Safanpo disela-sela rapat koordinasi TAPD dengan DPRP Papua Selatan, Kamis 23 April 2026 mengatakan, tidak semua kegiatan terakomodir di tahun ini.
Hal itu dikarenakan keterbatasan anggaran yang dialami Pemprov Papua Selatan. Gubernur mencontohkan, di Dinas Pekerjaan Umum, khusus Bina Marga, tahun ini hanya melaksanakan tiga kegiatan.
“Tidak seperti 2024 yang bisa leluasa 20 kegiatan,namun prinsipnya pokok-pokok pikiran anggota dewan disampaikan terkait pembangunan fisik dan non fisik mungkin bisa diusahakan,” ujar Gubernur Apolo.
Pada kesempatan itu, Gubernur meminta Sekda Ferdinandus Kainakaimu agar melihat kegiatan yang masuk dalam Pokok Pikiran (Pokir) dari anggota dewan, untuk selanjutnya didistribusikan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kewenangannya masing-masing.
“Kalau Pokir itu terkait pertanian ya bisa diakomodir di Dinas Pertanian, kalau berkaitan dengan kesehatan bisa dihasilkan di Dinas Kesehatan, demikian seterusnya,” ujarnya.
Gubernur Apolo mengatakan, pada prinsipnya akan menindaklanjuti apa yang sudah disepakati.
Lantaran keterbatasan anggaran yang dialami sehingga belum bisa semuanya, tetapi mungkin bisa bergantian mana yang didahulukan mana yang kemudian.
Selanjutnya, terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Provinsi Papua Selatan tahun 2025 sudah diselesaikan dan dimasukan ke DPRP Papua Selatan untuk ditinjau dan dipertimbangkan.
“Kami menyesuaikan dengan jadwal pimpinan DPRP Papua Selatan, apabila sudah ada jadwal pembahasan bersama, pemprov siap untuk mengikuti jadwal yang ditetapkan,” pungkasnya.
Dikatakan, rencana perubahan APBD sebaiknya dijadwalkan lebih cepat dari tahun lalu. Salah satu syarat yang biasanya diminta oleh kementerian adalah RAP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pemeriksaan terperinci.
“Jika BPK sudah menyelesaikan pemeriksaan terperinci maka satu Minggu setelah penandatanganan berita acara dan RAP maka sudah bisa diusulkan untuk APBD perubahan,”tambah Gubernur Apolo. (Redaksi)








