NABIRE, Koranpapua.id- Jumlah penduduk yang mendiami delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah mencapai 1,38 juta jiwa.
Total jumlah ini sesuai dengan rilis yang dikeluarkan Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua Tengah, untuk masa periode semester II tahun 2025.
Dalam rilis tersebut, Kabupaten Mimika menempati tempat teratas dengan jumlah penduduk terbanyak yakni mencapai 323.503 jiwa.
Sementara posisi kedua ditempati Kabupaten Puncak Jaya dengan 221.045 jiwa, dan posisi ketiga Kabupaten Nabire dengan total 181.589 jiwa.
Selanjutnya secara berurutan, Kabupaten Puncak sebanyak 179.357 jiwa, Kabupaten Intan Jaya 138.742 jiwa, dan Kabupaten Paniai sebanyak 128.448 jiwa.
Kabupaten dengan populasi penduduk lebih sedikit adalah Kabupaten Dogiyai yakni 117.771 jiwa, dan yang terakhir Kabupaten Deiyai dengan 93.772 jiwa.
Berdasarkan rilis tersebut juga disebutkan dari total 1.384.227 jiwa itu, terdiri dari penduduk laki-laki sebanyak 730.678 jiwa, dan perempuan sebanyak 653.549 jiwa.
Laporan kependudukan tersebut ditetapkan dan disahkan di Nabire pada 2 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan administrasi kependudukan di provinsi Papua Tengah.
Pada lembaran pengesahan ditandatangani Yeremias Mote atas nama kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung provinsi Papua Tengah.
Data ini selanjutnya diserahkan ke kepala daerah serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat provinsi maupun delapan kabupaten di Papua Tengah.
Kepala Dinas Yeremias Mote, mengatakan, data kependudukan tersebut sangat penting bagi pemerintah daerah untuk dijadikan dasar dalam perencanaan pembangunan daerah.
Dengan data penduduk yang akurat akan sangat membantu pemerintah dalam menyusun program pembangunan, baik di bidang kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, maupun pelayanan publik lainnya.
Yeremias juga mengimbau kepada masyarakat agar aktif melaporkan setiap perubahan data, seperti kelahiran, kematian, maupun perpindahan penduduk.
Petugas kependudukan diingatkan tetap melayani warga dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan yang dibutuhkan. Termasuk juga perekaman data sebagaimana dilakukan selama ini tetap akan dilanjutkan. (Redaksi)








