ADVERTISEMENT
Sabtu, Mei 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

Implementasi di lapangan, Iwan mengimbau Satuan Polisi Pamong Praja untuk memahami secara utuh isi Perda sebelum melakukan penertiban.

13 April 2026
0
Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

Anggota DPRK Mimika, Iwan Anwar. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP) tidak bersifat diskriminatif dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Iwan Anwar, Anggota DPRK Mimika mengatakan, Perda tersebut merupakan bentuk afirmasi atau keberpihakan pemerintah daerah kepada OAP dalam menghadapi kesenjangan ekonomi dengan pelaku usaha non-Papua, tanpa mengandung unsur pelarangan.

ADVERTISEMENT

“Perda ini bukan untuk melarang, tetapi memberikan perlindungan dan keberpihakan agar pelaku usaha OAP bisa berkembang dan bersaing,” ujar Iwan, Senin 13 April 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menjelaskan, lahirnya Perda ini dilatarbelakangi oleh adanya ketimpangan dalam peningkatan kualitas dan pemberdayaan ekonomi antara pelaku usaha Papua dan non-Papua.

Baca Juga

Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

Hindari Bentrok Terulang: Pemprov Papua Tengah Didesak Segera Tuntaskan Persoalan Tapal Batas Kapiraya

Karena itu, pemerintah hadir melalui kebijakan afirmatif yang bertujuan melindungi sekaligus mendorong pertumbuhan usaha masyarakat OAP.

Dalam penyusunannya, kata dia, Perda tersebut tetap berpegang pada norma hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ia mencontohkan, penggunaan istilah “pelarangan” dalam sebuah regulasi berpotensi bertabrakan dengan undang-undang di atasnya, sehingga dihindari dalam Perda ini.

“Yang kita lakukan adalah memberikan perlindungan melalui keberpihakan, bukan pembatasan. Kita identifikasi potensi usaha lokal, seperti pinang, umbi-umbian, hingga noken yang dijual mama-mama Papua,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iwan menyebutkan sejumlah bentuk dukungan pemerintah dalam Perda tersebut, antara lain peningkatan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK).

Termasuk bantuan permodalan sesuai kemampuan keuangan daerah, serta kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha.

Ia berharap, kebijakan ini dapat mendorong semangat pelaku UMKM OAP, khususnya mama-mama Papua, agar lebih berkembang dan mampu bersaing secara sehat.

Selain itu, pemerintah juga mendorong para pelaku usaha OAP untuk membentuk kelompok usaha berdasarkan jenis komoditas yang dijalankan.

Kelompok ini nantinya akan didaftarkan ke Dinas Koperasi guna memperoleh legalitas dan memudahkan penyaluran bantuan.

“Dengan adanya kelompok, pemerintah lebih mudah melakukan pendataan dan penyaluran bantuan. Ini juga mempermudah evaluasi ke depan jika ada hal yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Terkait implementasi di lapangan, Iwan mengimbau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memahami secara utuh isi Perda sebelum melakukan penertiban.

Ia menegaskan, penindakan tidak boleh didasarkan pada identitas pelaku usaha.

“Tidak boleh ada tindakan melarang seseorang berjualan hanya karena dia bukan OAP. Itu diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi,” kata Iwan.

Menurutnya, penertiban hanya boleh dilakukan jika terkait perizinan atau pelanggaran lokasi usaha, seperti di trotoar atau kawasan terlarang.

Ia juga menekankan pentingnya segera diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda, termasuk pengaturan identifikasi jenis usaha dan mekanisme pembinaan.

Di sisi lain, Iwan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penegakan aturan kepada aparat yang berwenang.

“Kalau ada pelanggaran, serahkan kepada Satpol PP. Jangan sampai tindakan sepihak memicu hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Untuk diketahui, Perda Nomor 4 Tahun 2024 saat ini mulai disosialisasikan oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP kepada pelaku UMKM baik OAP maupun non-OAP hari ini.

Sosialisasi tersebut bertujuan membangun pemahaman bersama terkait aturan usaha, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan inklusif, khususnya bagi pelaku usaha Orang Asli Papua. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

29 Mei 2026
Konflik Kapiraya Memanas, Kantor Distrik dan 18 Rumah Warga Terbakar

Hindari Bentrok Terulang: Pemprov Papua Tengah Didesak Segera Tuntaskan Persoalan Tapal Batas Kapiraya

29 Mei 2026
Mahasiswa Yahukimo Sukses Gelar Pentas Seni Budaya Papua di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

Mahasiswa Yahukimo Sukses Gelar Pentas Seni Budaya Papua di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

29 Mei 2026
Petugas Kebersihan di Timika Temukan Bayi di Dekat Tempat Pembuangan Sampah

Petugas Kebersihan di Timika Temukan Bayi di Dekat Tempat Pembuangan Sampah

29 Mei 2026
Ivent Jakarta Athletics League 2026: Tim Papua Athletics Center Raih Satu Emas dan Dua Perak

Ivent Jakarta Athletics League 2026: Tim Papua Athletics Center Raih Satu Emas dan Dua Perak

29 Mei 2026
Langkah Kecil dari Mokwam: Napaki Jalan Panjang Anak-anak Papua untuk Bisa Sekolah

Langkah Kecil dari Mokwam: Napaki Jalan Panjang Anak-anak Papua untuk Bisa Sekolah

29 Mei 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    691 shares
    Bagikan 276 Tweet 173
  • Peringatan! Kawasan Wisata Kali Wania-Timika Rawan Pemerkosaan dan Perampokan

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Dari Kampung ke Jawa, Tiga Taruna Papua Binaan YPMAK Kejar Mimpi di Bidang Kelautan

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pengerusakan Pagar Tanah Keuskupan Timika Diduga Dibeking Oknum Aparat Keamanan

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • 42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Eskalasi Konflik Terus Terjadi di Papua, DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Dukung Talenta Anak Muda, Pemkab Nduga Diminta Bangun Fasilitas Olahraga

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Lindungi dan Berdayakan OAP, Dinas Satpol PP Mimika Sosialisasikan Perda UMKM

Lindungi dan Berdayakan OAP, Dinas Satpol PP Mimika Sosialisasikan Perda UMKM

Prof. Dr. Nico Syukur Dister OFM Meninggal Dunia, Imam Teolog yang 40 Tahun Bermisi di Tanah Papua

Prof. Dr. Nico Syukur Dister OFM Meninggal Dunia, Imam Teolog yang 40 Tahun Bermisi di Tanah Papua

Potret Humanis: Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Perkampungan Heinekombe

Potret Humanis: Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Perkampungan Heinekombe

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id