ADVERTISEMENT
Senin, April 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

Implementasi di lapangan, Iwan mengimbau Satuan Polisi Pamong Praja untuk memahami secara utuh isi Perda sebelum melakukan penertiban.

13 April 2026
0
Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

Anggota DPRK Mimika, Iwan Anwar. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP) tidak bersifat diskriminatif dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Iwan Anwar, Anggota DPRK Mimika mengatakan, Perda tersebut merupakan bentuk afirmasi atau keberpihakan pemerintah daerah kepada OAP dalam menghadapi kesenjangan ekonomi dengan pelaku usaha non-Papua, tanpa mengandung unsur pelarangan.

ADVERTISEMENT

“Perda ini bukan untuk melarang, tetapi memberikan perlindungan dan keberpihakan agar pelaku usaha OAP bisa berkembang dan bersaing,” ujar Iwan, Senin 13 April 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menjelaskan, lahirnya Perda ini dilatarbelakangi oleh adanya ketimpangan dalam peningkatan kualitas dan pemberdayaan ekonomi antara pelaku usaha Papua dan non-Papua.

Baca Juga

Papua Darurat Ganja: Aparat Gabungan Temukan 226 Batang Ganja Siap Panen

Kemiskinan di Papua Raya di Atas Rata-rata Nasional, Sepertiga Warga Papua Tengah Hidup Miskin

Karena itu, pemerintah hadir melalui kebijakan afirmatif yang bertujuan melindungi sekaligus mendorong pertumbuhan usaha masyarakat OAP.

Dalam penyusunannya, kata dia, Perda tersebut tetap berpegang pada norma hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ia mencontohkan, penggunaan istilah “pelarangan” dalam sebuah regulasi berpotensi bertabrakan dengan undang-undang di atasnya, sehingga dihindari dalam Perda ini.

“Yang kita lakukan adalah memberikan perlindungan melalui keberpihakan, bukan pembatasan. Kita identifikasi potensi usaha lokal, seperti pinang, umbi-umbian, hingga noken yang dijual mama-mama Papua,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iwan menyebutkan sejumlah bentuk dukungan pemerintah dalam Perda tersebut, antara lain peningkatan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK).

Termasuk bantuan permodalan sesuai kemampuan keuangan daerah, serta kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha.

Ia berharap, kebijakan ini dapat mendorong semangat pelaku UMKM OAP, khususnya mama-mama Papua, agar lebih berkembang dan mampu bersaing secara sehat.

Selain itu, pemerintah juga mendorong para pelaku usaha OAP untuk membentuk kelompok usaha berdasarkan jenis komoditas yang dijalankan.

Kelompok ini nantinya akan didaftarkan ke Dinas Koperasi guna memperoleh legalitas dan memudahkan penyaluran bantuan.

“Dengan adanya kelompok, pemerintah lebih mudah melakukan pendataan dan penyaluran bantuan. Ini juga mempermudah evaluasi ke depan jika ada hal yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Terkait implementasi di lapangan, Iwan mengimbau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memahami secara utuh isi Perda sebelum melakukan penertiban.

Ia menegaskan, penindakan tidak boleh didasarkan pada identitas pelaku usaha.

“Tidak boleh ada tindakan melarang seseorang berjualan hanya karena dia bukan OAP. Itu diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi,” kata Iwan.

Menurutnya, penertiban hanya boleh dilakukan jika terkait perizinan atau pelanggaran lokasi usaha, seperti di trotoar atau kawasan terlarang.

Ia juga menekankan pentingnya segera diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan Perda, termasuk pengaturan identifikasi jenis usaha dan mekanisme pembinaan.

Di sisi lain, Iwan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penegakan aturan kepada aparat yang berwenang.

“Kalau ada pelanggaran, serahkan kepada Satpol PP. Jangan sampai tindakan sepihak memicu hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Untuk diketahui, Perda Nomor 4 Tahun 2024 saat ini mulai disosialisasikan oleh pemerintah daerah melalui Satpol PP kepada pelaku UMKM baik OAP maupun non-OAP hari ini.

Sosialisasi tersebut bertujuan membangun pemahaman bersama terkait aturan usaha, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan inklusif, khususnya bagi pelaku usaha Orang Asli Papua. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Papua Darurat Ganja: Aparat Gabungan Temukan 226 Batang Ganja Siap Panen

Papua Darurat Ganja: Aparat Gabungan Temukan 226 Batang Ganja Siap Panen

13 April 2026
Kemiskinan di Papua Raya di Atas Rata-rata Nasional, Sepertiga Warga Papua Tengah Hidup Miskin

Kemiskinan di Papua Raya di Atas Rata-rata Nasional, Sepertiga Warga Papua Tengah Hidup Miskin

13 April 2026
Potret Humanis: Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Perkampungan Heinekombe

Potret Humanis: Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Perkampungan Heinekombe

13 April 2026
Prof. Dr. Nico Syukur Dister OFM Meninggal Dunia, Imam Teolog yang 40 Tahun Bermisi di Tanah Papua

Prof. Dr. Nico Syukur Dister OFM Meninggal Dunia, Imam Teolog yang 40 Tahun Bermisi di Tanah Papua

13 April 2026
Lindungi dan Berdayakan OAP, Dinas Satpol PP Mimika Sosialisasikan Perda UMKM

Lindungi dan Berdayakan OAP, Dinas Satpol PP Mimika Sosialisasikan Perda UMKM

13 April 2026
Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

13 April 2026

POPULER

  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Proyek Perpustakaan di SMPN Jila Rp950 Juta Masuk Radar Kejari Mimika, Sejumlah Saksi Diperiksa

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Lindungi dan Berdayakan OAP, Dinas Satpol PP Mimika Sosialisasikan Perda UMKM

Lindungi dan Berdayakan OAP, Dinas Satpol PP Mimika Sosialisasikan Perda UMKM

Prof. Dr. Nico Syukur Dister OFM Meninggal Dunia, Imam Teolog yang 40 Tahun Bermisi di Tanah Papua

Prof. Dr. Nico Syukur Dister OFM Meninggal Dunia, Imam Teolog yang 40 Tahun Bermisi di Tanah Papua

Potret Humanis: Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Perkampungan Heinekombe

Potret Humanis: Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Perkampungan Heinekombe

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id