TIMIKA, Koranpapua.id– Ketersediaan lahan pemakaman menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika seiring meningkatnya kebutuhan ruang pemakaman masyarakat.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika mulai menyiapkan rencana perluasan areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) SP1 di Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania seluas 14 hektar.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan karena luas lahan yang akan disiapkan melebihi lima hektar, proses pengadaan tanah harus melibatkan instansi pertanahan sesuai kewenangannya.
“Ini baru tahap perencanaan. Karena lahannya di atas lima hektar, maka Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN yang menangani perencanaan pengadaannya. Kami juga sudah meminta pendelegasian wewenang pengadaan tanah skala besar dari Gubernur kepada Bupati,” ujar Abriyanti, Senin 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan, koordinasi dengan pemerintah provinsi dan Kantor Wilayah ATR/BPN Papua diperlukan agar seluruh tahapan pengadaan lahan berjalan sesuai aturan serta memiliki kepastian hukum.
Abriyanti menegaskan, rencana perluasan saat ini hanya difokuskan pada TPU SP1. Sementara untuk TPU SP2 dan SP3 belum masuk dalam perencanaan karena kondisi kawasan yang sudah berkembang menjadi permukiman masyarakat.
“SP2 sudah masuk area permukiman masyarakat, sehingga belum ada perencanaan ke arah sana. Yang menjadi prioritas saat ini hanya SP1. Untuk SP2 dan SP3 belum ada perluasan,” jelasnya.
Selain menyiapkan penambahan lahan, Pemkab Mimika juga melakukan penataan kawasan pemakaman melalui regulasi daerah.
Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur standar bentuk dan tata letak makam di TPU yang dikelola pemerintah.
Abriyanti mengatakan, konsep penataan tersebut nantinya mengacu pada sistem pemakaman modern seperti TPU Pondok Ranggon di Jakarta, dengan mengutamakan kawasan pemakaman yang tertata tanpa bangunan permanen.
“Nanti konsepnya seperti di Pondok Ranggon Jakarta. Tidak boleh ada bangunan sama sekali, hanya hamparan tanah dengan batu nisan. Perda-nya sudah ada,” katanya.
Menurutnya, konsep tersebut bertujuan menciptakan kawasan pemakaman yang lebih tertib, rapi, dan mudah dikelola pemerintah daerah dalam jangka panjang.
Dengan rencana perluasan TPU SP1 dan penataan melalui regulasi, Pemkab Mimika berharap kebutuhan lahan pemakaman masyarakat dapat terpenuhi sekaligus mendukung pengelolaan kawasan perkotaan yang lebih terencana. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









