TIMIKA, Koranpapua.id- Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mendorong penegakan hukum tindak pidana umum perlu penerapan keadilan restoratif yang selaras dengan kearifan lokal masyarakat Papua yang mengutamakan perdamaian adat.
Burhanudin juga menyinggung perkembangan kasus dugaan korupsi sarana Aerosport di Mimika yang kini masih dalam proses persidangan.
Hal itu disampaikan Burhanuddin ketika melakukan kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Selasa 31 Maret 2026.
“Terdapat catatan mengenai minimnya jumlah Balai Rehabilitasi dan masih adanya tunggakan eksekusi terpidana serta barang bukti di berbagai Kejaksaan Negeri,” ujar Burhanuddin.
Secara khusus, ia meminta profesionalisme dalam menangani perkara yang menarik perhatian publik, seperti kasus penembakan pesawat Smart Air oleh kelompok kriminal bersenjata di wilayah Merauke.
Dalam bidang tindak pidana khusus, apresiasi diberikan kepada satuan kerja yang telah aktif melakukan penyidikan, namun teguran keras disampaikan kepada unit yang masih pasif.
Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi di daerah tidak boleh kalah gencar dengan pusat dan tidak boleh hanya terfokus pada dana desa, melainkan juga harus berani menindak kasus dengan kerugian negara yang besar.
Saat ini, beberapa kasus besar sedang ditangani, termasuk dugaan korupsi dana PON XX Papua dan pembangunan sarana aerosport di Mimika.
Beliau juga menuntut optimalisasi pemulihan kerugian negara, mengingat masih terdapat tunggakan uang pengganti sebesar Rp97,14 Miliar di wilayah Papua.
Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Burhanuddin berpesan agar memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi pemerintah daerah untuk mempercepat penyerapan anggaran tanpa menyimpang dari hukum.
Bidang Pengawasan agar memastikan transparansi melalui pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang objektif.
Di sisi pemulihan aset, Badan Pemulihan Aset mencatat keberhasilan pengembalian nilai sebesar Rp15,5 Miliar hingga Maret 2026, namun agar tetap berhati-hati dalam mengelola barang sitaan agar nilainya tidak menyusut akibat kelalaian.
Menutup arahannya, Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran untuk mewaspadai gerakan perlawanan balik dari koruptor (corruptors fight back) dengan tetap menjaga integritas dan mempublikasikan kinerja secara transparan.
Baharuddin juga menginstruksikan penggunaan media sosial secara bijak sebagai sarana informasi positif dan bukan untuk konten yang melanggar etika.
“Seluruh pimpinan satuan kerja diminta menjalankan tugas dengan tanggung jawab penuh demi menghadirkan keadilan hakiki bagi masyarakat Papua,” tegas Burhanuddin dalam keterangannya seperti dilansir Rabu 1 April 2026. (Redaksi)







