TIMIKA, Koranpapua.id- Satresnarkoba Polres Mimika mengamankan seorang perempuan berinisial NNML (44) di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Kabupaten Mimika, Rabu 20 Mei 2026 sekitar pukul 00.20 WIT.
Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran Narkotika jenis Sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Y. Rante Limbong melakukan pemantauan di sebuah rumah kos yang dicurigai kerap didatangi orang berbeda-beda.
Setelah memastikan situasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di dalam kamar kos.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 36 paket plastik klip bening berisi diduga sabu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain.
Di antaranya satu kantong plastik hitam dan plastik hijau berisi tisu yang diduga digunakan sebagai pembungkus paket Sabu. Termasuk beberapa pipet, serta dua unit telepon genggam
Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







