TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menyiapkan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
Besaran pagu anggaran itu akan dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski anggaran sudah disiapkan, namun realisasi pembayaran masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat, terkait komponen gaji yang akan dihitung dalam THR.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Mallisa, mengatakan secara umum petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebenarnya sudah tersedia.
Namun, Pemkab Mimika masih menunggu kejelasan mengenai komponen apa saja yang akan dimasukkan dalam perhitungan pembayaran THR tahun ini.
“Kita masih melihat komponen apa saja yang dibayarkan, apakah semua gaji berdasarkan bulan lalu atau ada ketentuan lain. Saya kira kondisi ini juga dialami banyak daerah,” ujarnya, Rabu 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan teknis dari Kementerian Keuangan, pembayaran THR bagi ASN biasanya dilakukan sekitar 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Meski demikian, Pemkab Mimika masih melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan pola pembayaran yang akan diterapkan pada tahun ini.
“Apakah kita mengikuti pola tahun lalu atau tidak. Ini yang masih kami koordinasikan, namun belum ada jawaban pasti. Kalau misalnya hari ini ada kepastian, hari ini juga bisa kami eksekusi,” jelasnya.
Sementara itu, jumlah ASN dan PPPK di Kabupaten Mimika saat ini tercatat lebih dari 9.000 orang. Marthen memastikan seluruh pegawai tersebut akan menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
“Anggaran lebih dari Rp20 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran itu tidak hanya diperuntukkan bagi pembayaran THR, tetapi juga termasuk gaji ke-13,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










