ADVERTISEMENT
Selasa, April 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

“Ini yang masih kami koordinasikan, namun belum ada jawaban pasti. Kalau misalnya hari ini ada kepastian, hari ini juga bisa kami eksekusi”.

12 Maret 2026
0
THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Mallisa. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menyiapkan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.

Besaran pagu anggaran itu akan dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

ADVERTISEMENT

Meski anggaran sudah disiapkan, namun realisasi pembayaran masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat, terkait komponen gaji yang akan dihitung dalam THR.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Mallisa, mengatakan secara umum petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebenarnya sudah tersedia.

Baca Juga

Skandal Standar MBG Mimika: 11 SPPG Ditutup, Pengawasan Dipertanyakan

Satpol PP Mimika Diingatkan Pelajari Secara Utuh Isi Perda Nomor 4 Tahun 2024 Sebelum Lakukan Penertiban

Namun, Pemkab Mimika masih menunggu kejelasan mengenai komponen apa saja yang akan dimasukkan dalam perhitungan pembayaran THR tahun ini.

“Kita masih melihat komponen apa saja yang dibayarkan, apakah semua gaji berdasarkan bulan lalu atau ada ketentuan lain. Saya kira kondisi ini juga dialami banyak daerah,” ujarnya, Rabu 11 Maret 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan teknis dari Kementerian Keuangan, pembayaran THR bagi ASN biasanya dilakukan sekitar 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Meski demikian, Pemkab Mimika masih melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan pola pembayaran yang akan diterapkan pada tahun ini.

“Apakah kita mengikuti pola tahun lalu atau tidak. Ini yang masih kami koordinasikan, namun belum ada jawaban pasti. Kalau misalnya hari ini ada kepastian, hari ini juga bisa kami eksekusi,” jelasnya.

Sementara itu, jumlah ASN dan PPPK di Kabupaten Mimika saat ini tercatat lebih dari 9.000 orang. Marthen memastikan seluruh pegawai tersebut akan menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

“Anggaran lebih dari Rp20 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran itu tidak hanya diperuntukkan bagi pembayaran THR, tetapi juga termasuk gaji ke-13,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Skandal Standar MBG Mimika: 11 SPPG Ditutup, Pengawasan Dipertanyakan

Skandal Standar MBG Mimika: 11 SPPG Ditutup, Pengawasan Dipertanyakan

14 April 2026
Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

Satpol PP Mimika Diingatkan Pelajari Secara Utuh Isi Perda Nomor 4 Tahun 2024 Sebelum Lakukan Penertiban

14 April 2026
Papua Darurat Ganja: Aparat Gabungan Temukan 226 Batang Ganja Siap Panen

Papua Darurat Ganja: Aparat Gabungan Temukan 226 Batang Ganja Siap Panen

13 April 2026
Kemiskinan di Papua Raya di Atas Rata-rata Nasional, Sepertiga Warga Papua Tengah Hidup Miskin

Kemiskinan di Papua Raya di Atas Rata-rata Nasional, Sepertiga Warga Papua Tengah Hidup Miskin

13 April 2026
Potret Humanis: Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Perkampungan Heinekombe

Potret Humanis: Yon Parako 466 Pasgat Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis di Perkampungan Heinekombe

13 April 2026
Prof. Dr. Nico Syukur Dister OFM Meninggal Dunia, Imam Teolog yang 40 Tahun Bermisi di Tanah Papua

Prof. Dr. Nico Syukur Dister OFM Meninggal Dunia, Imam Teolog yang 40 Tahun Bermisi di Tanah Papua

13 April 2026

POPULER

  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

Keterbatasan bukan Penghalang untuk Bersinar:  Suara Emas Eva Manobi, Talenta Papua yang Berprestasi di FLS3N

Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-Pura Meninggal, Simson Selamat dari Maut

Kasus Penembakan di Areal Kerja Freeport: Berpura-pura Meninggal, AM Selamat dari Maut

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id