TIMIKA, Koranpapua.id– Konflik tapal batas wilayah adat di Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kini menjadi perhatian Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.
Perhatian itu direalisasikan dengan digelarnya pertemuan antara Kementerian HAM melalui Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM bersama perwakilan Tokoh Suku Kamoro, Kamis 5 Maret 2026.
Pada pertemuan yang berlangsung di Ruang Vicon Mako Polres Mimika- Mile 32 itu, dibahas seputar konflik sosial terkait tapal batas wilayah adat antara Suku Mee dan Suku Kamoro.
Pertemuan dipimpin Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitomo, sementara dari Kementerian HAM dihadiri oleh Dr. Osbin Samosir, Direktur Pelayanan HAM.
Wakapolres Yunan dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mencari solusi atas konflik yang terjadi.
Sementara itu, Direktur Pelayanan HAM Dr. Osbin Samosir menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat guna menjadi bahan laporan kepada pemerintah pusat.
Dalam sesi diskusi, sejumlah tokoh adat Kamoro menyampaikan bahwa konflik Kapiraya dipicu masuknya perusahaan dan aktivitas eksploitasi SDA sehingga membuka akses masyarakat pegunungan untuk masuk ke wilayah adat Kamoro.
Perwakilan lembaga adat juga meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi lembaga adat agar memiliki kewenangan resmi dalam menyelesaikan persoalan adat di lapangan.
Selain itu, mereka berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI-Polri, serta tokoh adat dari kedua suku dapat duduk bersama untuk mencari solusi damai.
Termasuk meminta Kementerian HAM memfasilitasi pertemuan dengan para pemangku kepentingan di tingkat pusat agar penyelesaian konflik dapat dilakukan secara menyeluruh.
Pertemuan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Kementerian HAM yang sebelumnya juga melakukan dialog dengan perwakilan Suku Mee pada 4 Maret 2026.
Hingga saat ini, konflik tapal batas adat antara kedua suku masih memerlukan penyelesaian melalui dialog bersama antara pemerintah, aparat keamanan, dan lembaga adat dari masing-masing pihak. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










