NABIRE, Koranpapua.id- Permerintah Provinsi (Pemprov) dan delapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Papua Tengah, didesak untuk membuka secara transparan Nota Keuangan APBD 2026 kepada publik.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui rincian kebijakan fiscal daerah, arah kebijakan pembangunan tahun 2026, termasuk menjelaskan asumsi dasar pendapatan daerah.
Desakan ini disampaikan Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) RI Provinsi Papua Tengah Tengah, Yecky Degei dalam keterangannya yang dikutip media ini, Jumat 6 Maret 2026.
“Pemprov Papua Tengah dan Pemkab delapan kabupaten untuk merealisasikan APBD Tahun Anggaran 2026 secara transparan dan akuntabel kepada publik,” tegasnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai anggaran daerah bukanlah pilihan, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara negara.
”Kami mengingatkan kepada seluruh ASN dan kepala daerah agar tidak lagi ada anggapan bahwa APBD adalah rahasia negara,” tandasnya.
Karena menurutnya, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen anggaran wajib diketahui masyarakat luas.
Disampaikan bahwa, saat ini PKN RI Papua Tengah sedang melakukan pengawasan intensif terhadap setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD/OPD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan di Papua Tengah.
Pihaknya juga tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum jika menemukan indikasi penyimpangan atau ketidakjelasan dalam realisasi anggaran.
”Tim kami terus bergerak memantau setiap OPD. Jika ditemukan realisasi anggaran yang tidak jelas atau mencurigakan, PKN RI akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Kepada seluruh masyarakat Papua Tengah juga diminta untuk turut aktif mengawal realisasi anggaran dan tidak memihak kepada oknum-oknum yang mencoba menyembunyikan praktik korupsi.
Landasan hukum peran serta masyarakat ini telah diatur secara kuat dalam PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Redaksi)










