ADVERTISEMENT
Sabtu, April 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

“Setelah ditimbang barang haram tersebut sekitar 7.968 gram dan itu hampir mencapai 8 kilogram. Jumlah ini cukup besar untuk diedarkan, dan kualitas bagus sebab berasal dari PNG”.

3 Maret 2026
0
Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

Kombes Pol Rizal Marito pada saat Press Conference di Mako Polda PBD selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya (Foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SORONG, Koranpapua.id– Narkotika jenis Ganja dengan berat 7.968 berhasil disita dari KM Dobonsolo saat berlayar dari Jayapura, Provinsi Papua menuju Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Pada operasi itu, polisi juga mengamankan satu tersangka berinisial RM, sementara satu orang berinisial J yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Kombes Pol Rizal Marito, Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya dalam press conference di Mako Polda Kabupaten Aimas Papua Barat Daya, Senin 2 Maret 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami berhasil sita Ganja 7.968 gram asal Papua Nugini saat sedang berada di atas Kapal Dobonsolo dari Jayapura ke Manokwari dan selanjutnya menuju ke Sorong pada hari Minggu 15 Februari 2026. Untuk tersangka RM tinggalnya di Sorong Barat,” ujar Kombes Rizal.

Baca Juga

Oleng di Jalan Tidak Rata: Pengendara Motor Tabrak Kendaraan di Depan, Dilarikan ke RSUD Mimika

TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

Pada operasi tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya satu tas ransel dan satu tas jinjing.

Tas ransel dan tas jinjing tersebut dipakai RM untuk membungkus ganja ukuran besar yang dibagi menjadi empat. Masing-masingnya 110 pcs, 116 pcs lalu 20 pcs dan 30 pcs plastik bening ukuran besar. Polisi juga mengamankan dua unit HP.

“Setelah ditimbang barang haram tersebut sekitar 7.968 gram dan itu hampir mencapai 8 kilogram. Jumlah ini cukup besar untuk diedarkan, dan kualitas bagus sebab berasal dari PNG,” jelasnya.

Disampaikan bahwa mendukung kelancaran bisnisnya, tersangka mendapatkan modal Rp120 juta untuk membeli Ganja di Jayapura atau PNG.

Kombes Rizal menyebutkan, perbuatan RM akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider, Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

Di mana pada Pasal 111 Ayat (2), tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan Pasal 114 Ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana mati,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Oleng di Jalan Tidak Rata: Pengendara Motor Tabrak Kendaraan di Depan, Dilarikan ke RSUD Mimika

Oleng di Jalan Tidak Rata: Pengendara Motor Tabrak Kendaraan di Depan, Dilarikan ke RSUD Mimika

4 April 2026
TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

4 April 2026
Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

Insiden Berdarah Dogiayai: YLBH Papua Tengah Menilai Papua Sedang Tidak Baik-baik, Desak Dialok Jakarta-Papua

4 April 2026
KKB Papua Kini Didominasi Gen Z, Kombes Yusuf Sutejo: Mereka Lebih Brutal

Enam Tahun Masuk DPO, Pelaku Terlibat Penyerangan Mendagri Tito Karnavian Ditangkap

4 April 2026
Perayaan Jumat Agung, Umat Katedral Tiga Raja Timika Hayati Makna Pengorbanan Kristus

Perayaan Jumat Agung, Umat Katedral Tiga Raja Timika Hayati Makna Pengorbanan Kristus

4 April 2026
Aparat Gabungan dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Terlibat Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

Aparat Gabungan dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Terlibat Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Narkoba

3 April 2026

POPULER

  • Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    Gubernur Papua Tengah Resmi Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jumat, Berlaku untuk Pemprov dan Delapan Kabupaten

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Sadis! Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah, Ketua KNPI Mimika: “Ini Kakak Sungguh Saya”

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Syarat Menjadi Pejabat di Mimika, Bupati Johannes Rettob Tegaskan ASN Wajib Sarjana

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Seorang Remaja Putri di Timika Ditemukan Tewas Diduga Gantung Diri, Motifnya Masih Penyelidikan

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Jaksa Agung Pantau Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Sarana Aerosport di Mimika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Polisi Data 145 Warga Tembagapura yang Melayat Almarhum Junius Magai

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • TNI AD Siap Bentuk Kodam Papua Tengah

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Kawal Kunjungan Pangkogabwilhan III dan Pangkodau III di Distrik Maggelum

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Kawal Kunjungan Pangkogabwilhan III dan Pangkodau III di Distrik Maggelum

Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

Seorang Warga Tewas dalam Operasi di Mile 69 Tembagapura, Keluarga Bantah Terlibat TPNPB-OPM

Seorang Warga Tewas dalam Operasi di Mile 69 Tembagapura, Keluarga Bantah Terlibat TPNPB-OPM

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id