TIMIKA, Koranpapua.id– Seorang pengendara sepeda motor berinisial FPL (28) tewas setelah mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, Sabtu 4 Juli 2026.
Peristiwa itu terjadi di pertigaan Jalan Agimuga Mile 32, Distrik Kuala Kencana tepatnya di samping RS Bhayangkara Mimika, sekitar pukul 05.40 WIT.
Korban yang bekerja sebagai petugas keamanan (security) dan berdomisili di Jalan Cendrawasih SP3 Perumahan Timika Regency itu, mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hijau tosca.
Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi saat korban melaju dari Jalan Agimuga Mile 32 menuju jalan belakang ke arah Bundaran CP28.
Setibanya di pertigaan Mile 32, samping RS Bhayangkara, korban diduga kehilangan konsentrasi sehingga tidak mampu mengendalikan sepeda motornya.
“Pengendara kemudian melaju lurus dan menabrak trotoar serta tembok pembatas jalan,” kata Hempy dalam keterangannya.
Korban sempat dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, akibat luka yang diderita, korban dinyatakan meninggal dunia. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










