ADVERTISEMENT
Rabu, April 15, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Papua Darurat Kemanusian: Rumah Solidaritas Papua Tegaskan Sejumlah Rekomendasi untuk Presiden Prabowo

Memerintahkan Kementerian HAM untuk segera mewujudkan pembentukan Komisi Pelurusan Sejarah, Komisi HAM, dan Pengadilan HAM di Tanah Papua sesuai UU Otonomi Khusus.

18 Februari 2026
0
Papua Darurat Kemanusian: Rumah Solidaritas Papua Tegaskan Sejumlah Rekomendasi untuk Presiden Prabowo

Pertemuan Rumah Solidaritas Papua dengan pimpinan dan anggota DPD RI asal Papua. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Pendekatan keamanan yang terus dikedepankan oleh Pemerintah Republik Indonesia di seluruh wilayah Tanah Papua telah menelan korban di berbagai pihak.

Mulai dari anggota TNI-Polri maupun anggota TPN PB serta masyarakat sipil, baik Orang Asli Papua (OAP) maupun non OAP.

ADVERTISEMENT

Setidaknya, sepanjang tahun 2018-2024, 368 orang meninggal dan hanya di tahun 2005, lebih dari 10.261 warga sipil mengungsi (jumlah itu belum termasuk jumlah pengungsi dari tahun 2018 sampai tahun 2024).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Semuanya berujung pada tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan di Indonesia.

Baca Juga

Ketua DPRK Mimika: Pembangunan TK Negeri di Pedalaman Perlu Pertimbangakan Keberadaan Sekolah Swasta

Sinergi Jaga Obyek Vital Udara, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Amankan Bandara dengan Humanis

Dalam siaran pers yang dikeluarkan Rumah Solidaritas Papua seperti dilansir koranpapua.id, Rabu 18 Februari 2026 menyebutkan, konflik bersenjata di Papua memiliki akar persoalan politik antara Pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua.

Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2021 telah mengatur mekanisme penyelesaiannya yaitu pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Tujuan KKR dimaksudkan agar melakukan klarifikasi sejarah Papua untuk pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Serta merumuskan dan menetapkan langkah-langkah rekonsiliasi.

Sama halnya Pasal 45 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembentukan Komisi HAM Papua dan Pengadilan HAM di Papua. Namun, sejak tahun 2001 sampai tahun 2026 langkah tersebut tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Melihat berbagai fakta pelanggaran HAM di Papua, baik akibat praktik pengerahan pasukan dalam konteks operasi militer selain perang ilegal dan konflik bersenjata antara TNI-Polri versus TPN PB berdampak cukup serius.

Khususnya pada keselamatan masyarakat sipil OAP maupun non OAP. Juga kebijakan proyek strategis nasional (PSN) yang berdampak serius pada pelanggaran Hak Masyarakat Adat Papua.

Menyikapi situasi darurat kemanusiaan tersebut beberapa Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia.

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Persatuan Gereja Gereja Indonesia (PGI), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Greenpeace, Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Termasuk Komisi Orang Hilang (Kontras), Asian Justice and Rights (AJAR) dan individu lainnya yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua melaksanakan audiensi dengan Pimpinan dan Anggota DPD RI asal Papua untuk membahas terkait dengan Kondisi HAM di Papua.

Dari berbagai persoalan pelanggaran HAM akibat pendekatan keamanan yang melahirkan konflik bersenjata di Papua, berdampak pelanggaran HAM bagi masyarakat sipil.

Termasuk didalamnya masalah Pengungsi akibat Konflik bersenjata di Papua, persoalan pelanggaran Hak Masyarakat Adat akibat pengembangan PSN.

Dan juga penegakan Hukum dan HAM di Papua serta berbagai persoalan lainnya dibahas dalam audensi yang digelar pada tanggal 9 Februari 2026 di Gedung DPD RI.

Dari hasil pertemuan Rumah Solidaritas Papua dengan pimpinan dan anggota DPD RI asal Papua, diperoleh beberapa poin rekomendasi yang diterbitkan sesuai dengan isu yang dibahas.

Secara khusus berkaitan dengan isu konflik bersenjata terdapat 2 (dua) poin rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah yaitu:

  1. Menetapkan Tanah Papua sebagai wilayah Konflik Bersenjata Non-Internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional sehingga para pihak yang berkonflik wajib mematuhi Hukum Humaniter Internasional (HHI).
  2. Menata ulang semua operasi militer TNI berdasarkan HHI dan UU No. 3/2025 tentang Perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI.

Mengeluarkan Kepres tentang OMSP demi mencegah eskalasi konflik bersenjata dan ancaman keselamatan warga sipil.

Meminta untuk menggunakan pendekatan hukum terhadap dinamika politik di seluruh Tanah Papua untuk menghindari jatuhnya korban dan trauma masyarakat sipil di Tanah Papua.

Sementara itu, berkaitan dengan isu pengungsi akibat konflik bersenjata diberikan tiga rekomendasi sebagai berikut:

  1. Meminta Pemerintah Pusat dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) untuk menepati Hukum Humaniter Internasional.
    Dengan membuka koridor kemanusiaan bagi lembaga- lembaga kemanusiaan dalam negeri dan internasional, khususnya Komite Internasional Palang Merah (ICRC) untuk melakukan aksi tanggap darurat.
    Serta pemulihan bagi penanganan pengungsi Papua yang berada di Papua Nugini, pengungsi internal korban konflik bersenjata dan warga terdampak lainnya di seluruh Tanah Papua.
  1. Meminta Pemerintah Pusat untuk mendukung pemerintah di Tanah Papua dalam memulihkan fasilitas layanan publik beserta sumber daya manusia dan perlindungan terhadap tenaga pendidikan dan kesehatan di wilayah-wilayah pasca terjadinya konflik.
  2. Mengundang kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan penanganan pengungsi untuk melaksanakan Rapat Kerja dengan DPD RI dalam penanganan pengungsi internal.

Selain itu, berkaitan dengan isu Masyarakat Adat Papua diberikan 2 (dua) rekomendasi sebagai berikut:

  1. Meminta Pemerintah untuk menghentikan PSN di Tanah Papua dan menghormati perangkat hukum negara yang melindungi eksistensi masyarakat adat.
    Hak milik, kesejahteraan, keselamatan, masa depan serta pelibatan masyarakat Papua dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan.
  2. Meminta pemerintah pusat untuk berkomitmen
    terhadap warwah perlindungan hak-hak masyarakat adat papua sebagaimana diatur pada Pasal 43 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2021;

Berkaitan dengan rekomendasi terkait penegakan hukum dan HAM ada 3 (tiga) poin yang disampaikan yaitu:

  1. Meminta aparat penegak hukum untuk memastikan proses penegakan hukum yang efektif melalui Pengadilan HAM di lingkungan peradilan umum untuk kasus kekerasan terhadap warga sipil, termasuk kekerasan terhadap pembela HAM.
  2. Meminta Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian HAM, untuk segera membentuk Komisi HAM dan Pengadilan HAM berkedudukan di Papua untuk mengusut kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua sesuai pasal 45, UU No. 2 Tahun 2021.
  3. Mendorong kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM untuk mengundang dan membuka kunjungan para pelapor situasi HAM di Papua guna melakukan verifikasi status KBNI dan dampaknya terhadap warga sipil di Tanah Papua.

Ironisnya, baru beberapa hari pasca Audiensi Rumah Solidaritas Papua dengan DPD RI berlangsung dan melahirkan beberapa rekomendasi untuk dijalankan Pemerintah, pendekatan keamanan masih terus dikedepankan.

Korban kembali berjatuhan sebagaimana yang terjadi dalam peristiwa penembakan terhadap anggota TNI di areal PT. Freeport Indonesia pada tanggal 11 Februari 2026.

Serta peristiwa penembakan Pilot dan Kopilot di Bandara Koroway Batu, Distrik Yaniruma, Boven Digoel pada tanggal 11 Februari 2026.

Berdasarkan situasi di atas, semestinya Pemerintah belajar dari kesalahan agar nyawa rakyat tidak terus dikorbankan.

Pemerintah harus kembali fokus menjawab akar persoalan ketidakadilan dan pelanggaran HAM di Papua.

Pembelajaran penyelesaian konflik sebagaimana yang  Pemerintah Republik Indonesia pernah lakukan di Timor Timur maupun di Aceh perlu dilakukan pada konflik di Papua.

Berdasarkan pada uraian di atas maka kami berbagai Lembaga Advokasi dan Individu yang tergabung dalam Rumah Solidaritas Papua tegaskan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera:

  1. Mengeluarkan Kepres yang memberlakukan Hukum Humaniter Internasional di Tanah Papua sehingga status operasi militer di seluruh Tanah Papua memiliki legalitas yang diakui secara nasional dan internasional.
  2. Memerintahkan Kementerian HAM untuk segera mewujudkan Komisi Pelurusan Sejarah, Komisi HAM, dan Pengadilan HAM di Tanah Papua sesuai UU Otonomi Khusus.
    Lembaga-lembaga ini akan bekerja menangani pelanggaran HAM di Papua dan segera mencari solusi perdamaian atas konflik politik antara Indonesia dengan Papua demi melindungi HAM di Papua.
  1. Perintahkan kementerian dan kepala daerah masing-masing untuk menangani seluruh pengungsi akibat konflik bersenjata di Papua.
  2. Menghentikan Proyek Strategis Nasional di Papua yang telah melanggar Hak Masyarakat Adat Papua.
  3. Laksanakan seluruh rekomendasi DPD RI asal Papua demi melindungi HAM OAP dan Non OAP di wilayah Papua. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Serapan APBD Mimika 2025 Baru 43 Persen, DPRD Peringatkan Potensi SILPA Membengkak

Ketua DPRK Mimika: Pembangunan TK Negeri di Pedalaman Perlu Pertimbangakan Keberadaan Sekolah Swasta

14 April 2026
Sinergi Jaga Obyek Vital Udara, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Amankan Bandara dengan Humanis

Sinergi Jaga Obyek Vital Udara, Satgas Yon Parako 466 Pasgat Amankan Bandara dengan Humanis

14 April 2026
11 SPPG Disuspensi, Satgas MBG Mimika Perketat Pengawasan Program Makan Gratis, Besok Tim Turun Lapangan

11 SPPG Disuspensi, Satgas MBG Mimika Perketat Pengawasan Program Makan Gratis, Besok Tim Turun Lapangan

14 April 2026
Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

14 April 2026
Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

14 April 2026
MRP Merasa Tidak Dilibatkan Pemerintah dalam Pengambilan Kebijakan Strategis Daerah

MRP Merasa Tidak Dilibatkan Pemerintah dalam Pengambilan Kebijakan Strategis Daerah

14 April 2026

POPULER

  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
Papua Darurat Kemanusian: Rumah Solidaritas Papua Tegaskan Sejumlah Rekomendasi untuk Presiden Prabowo

Tenggelam di Sungai Ewer, Balita Tiga Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

Perempuan Penjual Pinang Asal NTT Ditikam OTK di Dekai

Perempuan Penjual Pinang Asal NTT Ditikam OTK di Dekai

Tragis! Siswa Magang di Mimika Meninggal Usai Dihantam Palu

Tragis! Siswa Magang di Mimika Meninggal Usai Dihantam Palu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id