TIMIKA, Koranpapua.id– Program Jumat Bersih yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika untuk menjaga kebersihan lingkungan perkotaan dinilai belum berjalan maksimal.
Di Distrik Mimika Baru, seluruh kelurahan dilaporkan tidak melaksanakan kerja bakti, meskipun instruksi Bupati telah disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan oleh kepala distrik.
Kepala Distrik Mimika Baru, Joel Luhukay, menjelaskan bahwa sesuai arahan Bupati, seluruh distrik yang berada di dalam Kota Timika, khususnya lima distrik perkotaan, diwajibkan melaksanakan kerja bakti setiap hari Jumat.
“Instruksi tersebut telah diteruskan kepada seluruh kepala distrik dan selanjutnya disampaikan kepada masing-masing kelurahan,” ujar Joel, Jumat 23 Januari 2026.
Namun, khusus di Distrik Mimika Baru, pelaksanaan kerja bakti tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pihak distrik bahkan telah dua kali menyampaikan surat pemberitahuan, masing-masing pada tanggal 9 dan 23 Januari 2026.
“Bahkan hari Jumat ini, berdasarkan pantauan tim di lapangan, tidak ditemukan aktivitas kerja bakti di lingkungan kelurahan,” terangnya.
Menurut Joel, tim pemantau yang diturunkan ke wilayah Distrik Mimika Baru tidak menemukan adanya kegiatan kerja bakti di seluruh kelurahan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa instruksi Bupati belum diindahkan oleh pihak kelurahan.
Ia menambahkan, seluruh bukti surat pemberitahuan tersebut juga telah disampaikan kepada Bupati Mimika.
Namun hingga kini, tidak ada realisasi kegiatan di 11 kelurahan yang berada di Distrik Mimika Baru.
“Ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Bupati. Kami sudah menyampaikan secara resmi, tetapi di lapangan tidak ada kegiatan sama sekali,” tegasnya.
Joel juga mengungkapkan bahwa pada Jumat pagi, ajudan Bupati sempat menghubunginya melalui sambungan telepon.
Dalam sambungan telepon tersebut meminta klarifikasi terkait laporan tidak adanya kegiatan kerja bakti di tingkat kelurahan.
“Bupati akan melakukan evaluasi terhadap kelurahan-kelurahan yang tidak melaksanakan instruksi tersebut,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










