JAKARTA, Koranpapua.id- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua periode 2024-2029, Yeyen menyampaikan perbaikan permohonan pengujian tentang pemilihan kepala daerah.
Khususnya pada Pasal 173 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada).
Yeyen merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena ketentuan pasal yang diuji tersebut tidak memberikan kesempatan dirinya, untuk menggantikan kepala daerah yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
“Pemohon juga menempatkan ada potensi untuk mencalonkan diri sebagai pengganti kepala daerah,” ujar kuasa hukum Pemohon Hendri Syahrial di hadapan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis 22 Januari 2026.
Menurut Pemohon, pasal yang diuji tersebut telah mencederai asas demokrasi dalam hal memilih pengganti gubernur, bupati, dan wali kota yang telah berhenti sebagai kepala daerah.
Terkhusus pada frasa “Maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.”
Pemohon mengatakan penggantian serta merta oleh wakil kepala daerah menjadi kepala daerah yang telah berhenti sebagaimana ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada tidak selaras dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.
Kuasa hukum lainnya, Adzkiya Amiruddin mengatakan regulasi pemerintahan daerah secara historis tidak pernah mendesain kedudukan wakil kepala daerah sebagai suksesor atau pengganti langsung jika kepala daerah definitif berhalangan tetap.
Pengisian jabatan gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh wakil gubernur dianggap meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis.
Pemohon pun merasa dirugikan karena sebagai anggota DPRD Papua tidak diberikan kewenangan untuk turut menentukan pengisian jabatan gubernur Provinsi Papua ketika berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Menurut Pemohon, ketentuan pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Pasal 28C dan Pasal 28D ayat (3) huruf g Undang-Undang Dasar Negar Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pemohon juga mempersoalkan Pasal 173 ayat (2) UU Pilkada yang menyebutkan “DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.”
Menurut Pemohon, ketentuan tersebut hanya memposisikan DPRD hanya untuk menyampaikan pengesahan pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur.
Dengan ketentuan tersebut, Pemohon mengalami kerugian konstitusional karena hanya menempatkan DPRD sebagai pihak yang mengajukan atau menyampaikan usulan secara administratif.
Sebab, dengan model seperti itu Pemohon selaku anggota DPRD tidak memiliki hak untuk melakukan proses pemilihan penggantian Gubernur yang tidak menyelesaikan masa jabatannya.
Pemohon melanjutkan, Pasal 173 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) UU Pilkada merupakan aturan teknis dari Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada.
Sehingga apabila Pasal 173 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional dan merugikan Pemohon, maka pasal teknisnya juga merugikan Pemohon dan inkonstitusional.
Pemohon ingin Pasal 173 UU Pilkada dimaknai sebagai pengisian jabatan kepala daerah melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 173 ayat (1) UU Pilkada sepanjang frasa Maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Menurutnya frasa ini bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
“Maka Penggantian Gubernur, Walikota, dan Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, yang calonnya diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik Pengusung.”
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 173 ayat (2) UU Pilkada sepanjang frasa “DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur.
Hal itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
“DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengangkatan Gubernur Pengganti berdasarkan hasil pemilihan oleh DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur”.
Pemohon pula memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 173 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Redaksi)










