TIMIKA, Koranpapua.id- Menyikapi konflik antarkelompok warga yang terjadi di Distrik Kwamki Narama, Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam penyelesaian konflik sosial.
Johannes menilai konflik tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan cepat apabila penegakan hukum positif diterapkan secara konsisten.
Ia menegaskan bahwa hukum negara tidak boleh dikalahkan oleh mekanisme penyelesaian adat.
“Intinya, hukum positif tidak boleh kalah dengan hukum adat. Itu yang harus kita tegakkan terlebih dahulu,” tegasnya, Senin 5 Januari 2025.
Ke depan, lanjut dia Pemerintah Kabupaten Mimika berencana mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur penanganan konflik internal, agar kejadian serupa tidak terus berulang di wilayah Mimika.
“Saya akan diskusikan dengan Forkopimda dan juga sudah berkomunikasi dengan gubernur terkait kemungkinan Perda tentang konflik-konflik internal seperti ini,” ujarnya.
Dalam regulasi tersebut, Johannes menekankan bahwa penyelesaian konflik harus mengedepankan hukum positif sebagai pijakan utama.
Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan tegas, adil, dan memberikan efek jera.
“Di mana konflik, kita harus utamakan hukum positif. Tidak ada cerita lain,” tutup Johannes. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










