ADVERTISEMENT
Minggu, April 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Warning! Mulai Berlaku Hari Ini, Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Terancam Pidana

Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai luas oleh pakar hukum.

2 Januari 2026
0
Warning! Mulai Berlaku Hari Ini, Hubungan Seks di Luar Nikah Bisa Terancam Pidana

Hubungan Seksual di Luar Nikah Dapat Dijerat Pidana (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Mungkin informasi ini penting bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Negera Republik Indonesia terhitung hari ini, Jumat 2 januari 2026 mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) versi terbaru.

ADVERTISEMENT

Pada KUHAP ini akan juga mengatur hal-hal yang mengkriminalisasi hubungan seks sebelum menikah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Termasuk penghinaan terhadap negara, serta memerlukan pengawasan publik untuk mencegah penyalahgunaan.

Baca Juga

PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

Yon Parako 466 Pasgat Dukung Pemkab Paniai Gelar Apel Gerakan Indonesia Asri

Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, seperti dikutip IDN, KUHP sepanjang 345 halaman ini disahkan pada 2022, menggantikan hukum lama dari era kolonial Belanda.

Definisi yang luas memicu kekhawatiran aktivis demokrasi karena bisa membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan menempatkan kritikus pemerintah berisiko ditangkap.

“Memang ada risiko penyalahgunaan,” ujar Agtas. “Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna.”

Revisi KUHP ini disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini, termasuk penerapan sistem restorative justice, dan dimaksudkan sebagai sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain.

Berikut beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru:

  1. Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.
  2. Menghina presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
  3. Menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
  4. Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai luas oleh pakar hukum.

Menteri Hukum menjelaskan bahwa aparat hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru, dan bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

11 April 2026
Yon Parako 466 Pasgat Dukung Pemkab Paniai Gelar Apel Gerakan Indonesia Asri

Yon Parako 466 Pasgat Dukung Pemkab Paniai Gelar Apel Gerakan Indonesia Asri

11 April 2026
Harga Pangan di Timika Melonjak: Pasar Sentra Sepi Pembeli, Tomat Tembus Rp60 Ribu per Kilogram

Harga Pangan di Timika Melonjak: Pasar Sentra Sepi Pembeli, Tomat Tembus Rp60 Ribu per Kilogram

11 April 2026
Bupati Johannes Rettob Imbau Warga Tak Panic Buying, Pasokan LPG Segera Normal

Bupati Johannes Rettob Imbau Warga Tak Panic Buying, Pasokan LPG Segera Normal

11 April 2026
Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

11 April 2026
70 PNS Baru Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Kerja dan Tanamkan Budaya Malu

70 PNS Baru Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Kerja dan Tanamkan Budaya Malu

11 April 2026

POPULER

  • Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    Buntut Peristiwa Dogiayai Berdarah, Kapolda Papua Copot Kompol Yocbeth Mince Mayor

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Tetapkan WFH Setiap Jumat, Berikut Daftar Pejabat dan Unit Kerja yang Tetap Bekerja di Kantor

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Proyek Perpustakaan di SMPN Jila Rp950 Juta Masuk Radar Kejari Mimika, Sejumlah Saksi Diperiksa

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Polisi di Timika Bongkar Peredaran Sopi di Pomako, Pasangan Suami Istri Diamankan

Polisi di Timika Bongkar Peredaran Sopi di Pomako, Pasangan Suami Istri Diamankan

Diduga Dianiaya Senior, Pratu Farkhan Meninggal di Intan Jaya

Diduga Dianiaya Senior, Pratu Farkhan Meninggal di Intan Jaya

Isu Suanggi Berujung Maut, Petani di Sarmi Tewas Dianiaya Warga

Isu Suanggi Berujung Maut, Petani di Sarmi Tewas Dianiaya Warga

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id