ADVERTISEMENT
Sabtu, Mei 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Polisi di Timika Bongkar Peredaran Sopi di Pomako, Pasangan Suami Istri Diamankan

Modus operandi yang digunakan adalah membeli sopi dari wilayah Timika dan menjualnya kembali kepada masyarakat sekitar dengan harga Rp50.000 per kantong.

2 Januari 2026
0
Polisi di Timika Bongkar Peredaran Sopi di Pomako, Pasangan Suami Istri Diamankan

Polisi menangkap pelaku peredaran Miras di wilayah Mimika Timur. (foto: Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Personel Polsek Mimika Timur berhasil membongkar praktik peredaran Minuman Keras (Miras) lokal jenis Sopi, Kamis 1 Januari 2026 malam.

Penggerebekan terjadi di Kampung Pomako ILS, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim, Unit Intel, dan Unit Provos Polsek Mimika Timur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tim bergerak cepat melakukan penindakan di sekitar area depan SD dan SMP Satu Atap Pomako, setelah menerima informasi intelijen terkait aktivitas peredaran Miras ilegal.

Baca Juga

Hadiri Konferensi APS di Jayapura, KDM Diberikan Oleh-oleh Replika Rumah Pohon Korowai

SMAMCO Manokwari Menjadi Sekolah Konservasi Pertama di Indonesia dari Tanah Papua

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MO (35) bersama istrinya, WR (40), yang merupakan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 75 kantong plastik bening berisi Miras lokal jenis Sopi yang dikemas dalam dua karung putih.

Polisi juga menyita satu unit handphone merek Redmi warna hitam yang diduga kuat digunakan untuk keperluan transaksi.

Penangkapan ini berawal dari informasi jaringan yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan.

Pelaku diduga mengambil Miras dari Timika untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Kampung Pomako.

Setelah dilakukan pemantauan intensif, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan kantong sopi yang disimpan di dalam rumah pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, MO mengakui telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih empat tahun.

Modus operasi yang digunakan adalah membeli sopi dari wilayah Timika dan menjualnya kembali kepada masyarakat sekitar dengan harga Rp50.000 per kantong.

Pelaku berdalih bahwa aktivitas tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Mimika Timur guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga terlibat dalam peredaran Miras lokal di wilayah Pomako dan sekitarnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Hadiri Konferensi APS di Jayapura, KDM Diberikan Oleh-oleh Replika Rumah Pohon Korowai

Hadiri Konferensi APS di Jayapura, KDM Diberikan Oleh-oleh Replika Rumah Pohon Korowai

30 Mei 2026
SMAMCO Manokwari Menjadi Sekolah Konservasi Pertama di Indonesia dari Tanah Papua

SMAMCO Manokwari Menjadi Sekolah Konservasi Pertama di Indonesia dari Tanah Papua

30 Mei 2026
Dibalik Gencarnya Pemutaran Film Pesta Babi: Mama Yasinta Laporkan Direktur LBH Papua Merauke

Dibalik Gencarnya Pemutaran Film Pesta Babi: Mama Yasinta Laporkan Direktur LBH Papua Merauke

30 Mei 2026
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Distribusi Beras ke Pedalaman Papua Melalui Jalur Udara

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Distribusi Beras ke Pedalaman Papua Melalui Jalur Udara

30 Mei 2026
Dana Otsus Rp12,69 Triliun Tidak Berarti Jika Tanpa Disertai Evaluasi Menyeluruh

Dana Otsus Rp12,69 Triliun Tidak Berarti Jika Tanpa Disertai Evaluasi Menyeluruh

30 Mei 2026
Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

29 Mei 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    712 shares
    Bagikan 285 Tweet 178
  • Peringatan! Kawasan Wisata Kali Wania-Timika Rawan Pemerkosaan dan Perampokan

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Dari Kampung ke Jawa, Tiga Taruna Papua Binaan YPMAK Kejar Mimpi di Bidang Kelautan

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pengerusakan Pagar Tanah Keuskupan Timika Diduga Dibeking Oknum Aparat Keamanan

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • 42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Eskalasi Konflik Terus Terjadi di Papua, DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Dukung Talenta Anak Muda, Pemkab Nduga Diminta Bangun Fasilitas Olahraga

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Diduga Dianiaya Senior, Pratu Farkhan Meninggal di Intan Jaya

Diduga Dianiaya Senior, Pratu Farkhan Meninggal di Intan Jaya

Isu Suanggi Berujung Maut, Petani di Sarmi Tewas Dianiaya Warga

Isu Suanggi Berujung Maut, Petani di Sarmi Tewas Dianiaya Warga

155 Prajurit TNI Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Upacara Dipimpin Panglima TNI di Timika

155 Prajurit TNI Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Upacara Dipimpin Panglima TNI di Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id