ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Polisi di Timika Bongkar Peredaran Sopi di Pomako, Pasangan Suami Istri Diamankan

Modus operandi yang digunakan adalah membeli sopi dari wilayah Timika dan menjualnya kembali kepada masyarakat sekitar dengan harga Rp50.000 per kantong.

2 Januari 2026
0
Polisi di Timika Bongkar Peredaran Sopi di Pomako, Pasangan Suami Istri Diamankan

Polisi menangkap pelaku peredaran Miras di wilayah Mimika Timur. (foto: Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Personel Polsek Mimika Timur berhasil membongkar praktik peredaran Minuman Keras (Miras) lokal jenis Sopi, Kamis 1 Januari 2026 malam.

Penggerebekan terjadi di Kampung Pomako ILS, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim, Unit Intel, dan Unit Provos Polsek Mimika Timur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tim bergerak cepat melakukan penindakan di sekitar area depan SD dan SMP Satu Atap Pomako, setelah menerima informasi intelijen terkait aktivitas peredaran Miras ilegal.

Baca Juga

Aliansi Mahasiswa Papua-Jember Rilis Pernyataan Pers: Tolak PSN dan Kriminalisasi Rezim Militer

Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MO (35) bersama istrinya, WR (40), yang merupakan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 75 kantong plastik bening berisi Miras lokal jenis Sopi yang dikemas dalam dua karung putih.

Polisi juga menyita satu unit handphone merek Redmi warna hitam yang diduga kuat digunakan untuk keperluan transaksi.

Penangkapan ini berawal dari informasi jaringan yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan.

Pelaku diduga mengambil Miras dari Timika untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Kampung Pomako.

Setelah dilakukan pemantauan intensif, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan puluhan kantong sopi yang disimpan di dalam rumah pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, MO mengakui telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih empat tahun.

Modus operasi yang digunakan adalah membeli sopi dari wilayah Timika dan menjualnya kembali kepada masyarakat sekitar dengan harga Rp50.000 per kantong.

Pelaku berdalih bahwa aktivitas tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Mimika Timur guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga terlibat dalam peredaran Miras lokal di wilayah Pomako dan sekitarnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Aliansi Mahasiswa Papua-Jember Rilis Pernyataan Pers: Tolak PSN dan Kriminalisasi Rezim Militer

Aliansi Mahasiswa Papua-Jember Rilis Pernyataan Pers: Tolak PSN dan Kriminalisasi Rezim Militer

6 Juni 2026
Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

6 Juni 2026
Sampah yang Dibuang ke TPA Iwaka Berkurang Dua Ton Setiap Hari Berkat Bank Sampah

Sampah yang Dibuang ke TPA Iwaka Berkurang Dua Ton Setiap Hari Berkat Bank Sampah

6 Juni 2026
Speedboat Bermuatan Apel Terombang-ambing Empat Hari di Perairan Asmat

Speedboat Bermuatan Apel Terombang-ambing Empat Hari di Perairan Asmat

6 Juni 2026
Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PTFI Dorong Aksi Zero Waste di Mimika

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, PTFI Dorong Aksi Zero Waste di Mimika

5 Juni 2026
Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Intan Jaya Ternyata Biji Besi Lonceng

Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Intan Jaya Ternyata Biji Besi Lonceng

5 Juni 2026

POPULER

  • Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    616 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    847 shares
    Bagikan 339 Tweet 212
  • Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • SD Inpres Timika II Gelar Education Expo 2026, Tampilkan Inovasi Berbasis Kearifan Lokal Papua

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Papua Mahkota Keanekaragaman Hayati, Ditengah Maraknya Pemburuan Liar

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Diduga Dianiaya Senior, Pratu Farkhan Meninggal di Intan Jaya

Diduga Dianiaya Senior, Pratu Farkhan Meninggal di Intan Jaya

Isu Suanggi Berujung Maut, Petani di Sarmi Tewas Dianiaya Warga

Isu Suanggi Berujung Maut, Petani di Sarmi Tewas Dianiaya Warga

155 Prajurit TNI Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Upacara Dipimpin Panglima TNI di Timika

155 Prajurit TNI Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Upacara Dipimpin Panglima TNI di Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id