TIMIKA, Koranpapua.id- Situasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua Raya, sepanjang tahun 2025, secara khusus untuk Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan penilaian buruk (raport merah).
Penilaian ini merupakan hasil catatan Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
Dalam rilis yang disampaikan Yan Christian Warinussy, Direktur LP3BH, Rabu 31 Desember 2025 menyebutkan, raport merah itu diakibatkan pula oleh keberadaan lembaga negara seperti TNI dan Polri.
Kedua lembaga negara (TNI-Polri-Red) menurut Yan Christian, belum mampu menempatkan diri sebagai lembaga pengayom rakyat Papua Asli.
“Ini terbukti gelombang pengungsian terjadi cukup signifikan di seluruh Tanah Papua,” tulisnya.
Pengungsian tertinggi terjadi di Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Puncak serta Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua Pegunungan.
Gelombang pengungsian juga terjadi di beberapa kabupaten lain seperti Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Deiyai semua di Provinsi Papua Tengah.
Serta di Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
“Tidak terlihat sama sekali peran aparat negara dalam memberi rasa aman dan damai pada masyarakat Papua Asli di kawasan yang menjadi area konflik bersenjata,” tegasnya.
Akibat dari pengungsian tersebut, rakyat sipil tidak mendapatkan akses pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan dasar dari pemerintah.
“Di sisi lain rakyat sipil Papua Asli juga mendapat tekanan politik dari saudara mereka yang bergerilya sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB),” pungkasnya.
Peristiwa-peristiwa saling serang diantara TPNPB dengan alat negara TNI dan Polri seringkali mengakibatkan korban di kalangan warga sipil Papua.
Warga Papua yang dengan mudah dituduh sebagai anggota atau simpatisan TPNPB, sehingga rentan menjadi sasaran penganiayaan, pembunuhan, bahkan hilang secara paksa.
“Sayang sekali karena tidak pernah para terduga pelakunya yang diduga merupakan anggota TNI dan Polri dihadapkan ke pengadilan yang netral dan adik serta imparsial,” katanya.
Menurut LP3BH, ada banyak peristiwa yang membuktikan pernyataannya, seperti kasus pembunuhan terhadap Pendeta Yeremias Zanambani pada 2 September 2020.
Kasus ini sudah lima tahun berlalu, belum terselesaikan oleh negara secara hukum. Demikian juga kasus dugaan pelanggaran HAM Berat di Wasior tahun 2001 dan di Wamena tahun 2003.
LP3BH Manokwari melihat bahwa belum ada kemauan politik dari negara Republik Indonesia untuk memfokuskan diri dalam menyelesaikan berbagai kasus, dan atau peristiwa hukum yang diduga sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Padahal sesungguhnya Negara ini telah memiliki instrumen hukum seperti Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Bahkan ada sejumlah kovenan dan konvensi internasional yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah diratifikasi oleh Indonesia.
“Hal inilah sesungguhnya menjadi faktor penting yang turut mempengaruhi eksistensi dan posisi Indonesia sebagai anggota PBB dalam pergaulan internasional,” katanya.
Hingga menjelang akhir tahun 2025 ini, peristiwa dugaan pelanggaran HAM mengalami intensitas yang terus meningkat dan konsisten berlangsung di Tanah Papua. (Redaksi)










